PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat : 14. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, nomor: 420/2973/SJ tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 8 ); 17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, Mekanisme Penerimaan, Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB, Pakaian Seragam Peserta Didik, Kewajiban Satuan Pendidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , maka perlu membentuk Kode Rekening Program dan Kegiatan Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018.
Kode Rekening Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Penggunaan Anggaran (RKA/DPA) SKPD dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang memuat kodefikasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Kode Rekening, Program, dan Kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
a. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
perumahan merupakan bagian dalam pembangunan
perumahan secara keseluruhan, meliputi kelengkapan dasar
fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang
untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan
b. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk mewujudkan
penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur
dan berkelanjutan
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
g. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum
penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas
(PSU) kawasan perumahan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang
Tahun 2012-2032
j. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
l. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sampang
Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan
diserahkan harus memenuhi syarat:
a. Sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan
oleh Pemerintah Daerah;
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas;
c. Sudah dibangun 100% (seratus persen) dan telah melalui masa pemeliharaan
paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak selesainya pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk pemakaian kekayaan daerah dalam penggunaan tanah pemerintah dan penggunan gedung BPU perlu ditinjau kembali besaran pengenaan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus Dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun
2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dariKorupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 3);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus Dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 49);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus Dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 49) diubah
1. Lampiran II huruf B angka 2 kolom 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (seluruh transfer anggaran ke daerah Tahun Anggaran 2016), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016, Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016,Surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Desember 2015 Nomor 903/12.837/202/2015 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Maret 2016 Nomor: 903/2354/202/2016, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 bidang Pendidikan maka perlu dilakukan beberapa pergeseran Anggaran Belanja dan atau penambahan program/kegiatan dan belanja baru yang dibiayai dari dana tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015tentang Penjabaran APBDTahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5351);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 1425);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
31. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 4);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang .
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 3);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 4);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah kabupaten Sampang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor : 9);
38. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan AkuntansiKabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor : 26);
39. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 27);
40. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 55);
41. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2015 Nomor : 37);
42. Peraturan Bupati Sampang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 45);
43. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2015 Nomor : 57);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 57) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Belanja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2012
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah sebagai
Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memberikan
layanan secara profesional; b. bahwa memperhatikan Surat Kepala DPMPTSP
Provinsi Jawa Timur, tanggal 25 April 2022 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin
8120016221279 serta Surat Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Timur nomor 445/6533/102.4/2022,
tentang Persetujuan Teknis Izin Berusaha RSUD dr.
Mohammad Zyn Kabupaten Sampang dengan jenis
dan klasifikasi RS adalah RS Umum Kelas B; dan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.Mohammad Zyn
Kabupaten Sampang.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2021 Nomor 39); 2. Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021
Nomor 56); 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 131 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan
Tugas, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga
Berencana Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 131).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS,FUNGSI SERTA TATA HUBUNGAN KERJA, PENGISIAN JABATAN, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Sampang No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta
motivasi kerja Aparatur Sipil Negara khususnya dalam hal tertib berpakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Kepres No 82 Tahun 1971;
Kepres No 33 Tahun 2009;
Permendagri No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 93 Tahun 2016;
Permendagri No 19 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2015;
Pergub Jawa Timur No 19 Tahun 2021;
Perda Kab. Sampang No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Sampang No 4 Tahun 2012;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 41 Tahun 2020;
Pakaian Dinas adalah Pakaian Seragam yang dipakai ASN sesuai dengan waktu dan kebutuhannya;
Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap ASN;
(1) Jenis Pakaian Dinas PNS, terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH) ;
1. Pakaian Dinas Harian warna khaki;
2. Pakaian Dinas Harian kemeja warna putih; 3. Pakaian Dinas Harian Batik/tenun/lurik; dan
4. Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah.
b. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Perangkat Daerah tertentu;
d. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
e. Pakaian Dinas Lapangan Camat dan lurah
(2) Jenis Pakaian Dinas lainnya terdiri dari :
a. Pakaian KORPRI;
b. Pakaian Olah Raga;
c. Pakaian Khas Madura;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
(1) Ketentuan atribut Tanda Jabatan Struktural akan diatur lebih lanjut;
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 74 Tahun 2019) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang
dengan Peraturan Bupati Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati
Sampang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Petanian Nomor 43/Permentan/OT.010/
8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Sampang;
meliputi: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang 80
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020
Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat