Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2015

Perubahan atas Perbup Sampang No 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus Dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 49) diubah 1. Lampiran II huruf B angka 2 kolom 3 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2015
Sumber
BD No 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan