Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2021

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas adalah Pakaian Seragam yang dipakai ASN sesuai dengan waktu dan kebutuhannya; Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap ASN; (1) Jenis Pakaian Dinas PNS, terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian (PDH) ; 1. Pakaian Dinas Harian warna khaki; 2. Pakaian Dinas Harian kemeja warna putih; 3. Pakaian Dinas Harian Batik/tenun/lurik; dan 4. Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah. b. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Perangkat Daerah tertentu; d. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah. e. Pakaian Dinas Lapangan Camat dan lurah (2) Jenis Pakaian Dinas lainnya terdiri dari : a. Pakaian KORPRI; b. Pakaian Olah Raga; c. Pakaian Khas Madura;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Sampang No 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan