Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2017

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan diserahkan harus memenuhi syarat: a. Sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas; c. Sudah dibangun 100% (seratus persen) dan telah melalui masa pemeliharaan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak selesainya pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
BD No 24
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan