Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan diserahkan harus memenuhi syarat: a. Sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas; c. Sudah dibangun 100% (seratus persen) dan telah melalui masa pemeliharaan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak selesainya pembangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat