Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan
dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun
2022
Peraturan ini Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar
Rp2.071.543.778.686,00 naik sebesar Rp153.194.004.148,00
sehingga menjadi Rp2.224.737.782.834,00 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa
laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional ;
e. Laporan Arus Kas ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas ; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kepentingan masyarakat dalam usaha
perdagangan perlu untuk dilindungi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dunia investasi terus berkembang pesat
dengan muncul pusat perberlanjaan dan toko
swalayan diberbagai wilayah di Kabupaten
Sampang;
c. bahwa perlu melaksanakan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan
dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 36/MDAG/PER/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur mengenai Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; lokaso dan pendirian; perlindungan dan pemberdayaan apsar rakyat; penetapan zonasi dan lokasi, jam operasional kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; perizinan ; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk memperoleh kesejahteraan sosial yang layak
untuk dapat mengembangkan diri dan dapat
melaksanakan fungsi sosial sebagaimana telah dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah,
berkelanjutan dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan
Sosial;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presidenn Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. pendataan;
c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
e. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
f. penghargaan
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sampang perlu penaataan kembali struktur organisasi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sampang yang hebat dan bermartabat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/
Kota, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 3), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, angka 4 dan angka 6
dihapus, serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 11,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN
SAMPANG TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rancangan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang
mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan
keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan
nasional;
b. bahwa dengan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat penyesuaian kebijakan Pusat dan regulasi,
serta penyesuaian terhadap kondisi pandemi yang ada saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 2),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022; Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.819.409.492.690,00 Belanja Daerah Rp 2.071.543.778.686,00 Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp 268.025.000.000,00
2. Pengeluaran Rp 15.890.714.004,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sumber daya manusia pada tingkat desa khusus para penyelenggara pemerintahan desa perlu untuk ditingkatkan khusus dalam pembentukan produk hukum di desa agar tercapai cita-cita dan tujuan desa demi kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum di desa diperlukan pedoman yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. tujuan, ruang lingkup dan bentuk;
b. asas;
c. peraturan di desa;
d. penetapan di desa;
e. fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi;
f. pembiayaan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; meliputi: ketentuan umum; asas; antisipasi dini; pendataan dan pemetaan potensi; pencegahan di tempat usaha; dan tempat palayanan publik; perencanaan; sistem informasi; sosialiasi dan edukasi; rehabilitasi; pasca rehabilitasi; perlindungan dan advokasi sosial; kerjasama; partisipasi masyarakat; penghargaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 3 September 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.111.256.312.020,00 berkurang sebesar Rp. 128.951.156.986,00 sehingga menjadi Rp 1.982.305.155.034,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat