peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi: a. Penyelenggaraan; b. pendataan; c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial e. peran serta masyarakat dan dunia usaha; f. penghargaan g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat