Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022

KESEJAHTERAAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi: a. Penyelenggaraan; b. pendataan; c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial e. peran serta masyarakat dan dunia usaha; f. penghargaan g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 3
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan