peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. tujuan, ruang lingkup dan bentuk; b. asas; c. peraturan di desa; d. penetapan di desa; e. fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi; f. pembiayaan; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat