peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 3), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat