Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian dengan segala hamparannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga eksistensinya dan dikuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa perkembangan penduduk dengan berbagai dinamikanya dikhawatirkan dapat memberikan dampak dengan beralihnya lahan pertanian ke sektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang dapat mengancam terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Daerah Otonom di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Wewenang dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Penetapan
Bab V Pengembangan
Bab VI Penelitian
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pengendalia
Bab X Alih Fungsi Lahan
Bab XI Pengawasan
Bab XII Sistem Informasi
Bab XIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Revisi dan Refocusing Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan pasal 163
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, l.ampiran Bab VI huruf D
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07l2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Panderni Corona Vints Disea"se 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
c. bahwa mengantisipasi adanya perubahan yang te{adi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan dan
penanganan dan pencegahan pandemi corona uirus disease 2Ol9
(COVID-L9l dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pergeseran,
Revisi, dan Refoatsing Anggaran, dengan menuangkannya dalam
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523\;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 2+4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan
Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2Ol8
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72O tahun 2078
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2O2l lBerita Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 888);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2076 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2o2l Nomor 01); 16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2oL4 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18
Tahun 2Ol7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol4 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 19);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2L Nomor 03);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2O2t tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
BAB III MEKANISME REFOCUSING ANGGARAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2O2l
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemungutan pajak air tanah, perlu diatur secara teknis
ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3al9l:'
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengleta Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 368a); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OOO
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun
L997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
t29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39871;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4L891;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42671;
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 32, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3771;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 1 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa88l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubalran
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Penetapan Nilai Airt Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor a08);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2O2O tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
22- Perat.uran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2O2l tentang Pajak Air Tanah (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 10,
Tambahan Irembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB III FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB IV KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB V PENGHITUNGAN NPA
BAB VI TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB X PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII KADALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV BENTUK, JENIS FORMULIR PAJAK AIR TANAH
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusian, serta
mendapat perlindunga:r dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha
melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA);
c. bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA)
sebagaimana dimaksud huruf b perlu dijabarkan dan
direalisasikan melalui kegiatan-kegiatan yang meliputi
pengemb€rngan di bidang kesehatan anak, pendidikan
anak, perlindungan anak dan partisipasi anak serta
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Pengembangan Kabupaten layak Anak (KLA)
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 31a3 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20t4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606 );
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Indonesia Nomor 4267l''
5. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang
PemberantasanTindakPidanaPerdaganganorang
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a72Ol; 6. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2ort tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor s234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 201 1 tentang Pengembangan KabupatenlKota
t ayak Anak;
g.PeraturanMenteriDa]amNegeriNomor80Tahun2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036lr
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RAD KLA
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2O2l Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima T\rnjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2O2l kepada Aparatur
Sipit Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2O2l (Lembaran Negra
Republik Indonesia tahun 2O2l Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 66821;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1s7);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2O2l (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OOT Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan.
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OI9 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2I Nomor 01);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O
tentang Ana-lisis St6.ndar Belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 60);
14. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21 Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor
03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VI PENGENDALIAN INTERNAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran
2O22 diperlukan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk
dijadikan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati
Konawe Selatan tentang Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran2022;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambehan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 92,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahlun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
8. Peratural Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l ter.tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O4
Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 04); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggar an 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 01);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 03).
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
207
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vinrc
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1 .07l MENKE,S / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diserzse 2019
(COVID-l9) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana
Bagr Hasil Tahun Anggaran 2021, dapat dipertimbangkan
untuk memberikan honorarium bagi tim vaksinasi COVID-l9
dengan besaran sesuai standar harga satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Honorarium
Tim Vaksinasi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Honorarium Tim
Vaksinasi Corona Virus Disea.se 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a267);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3Q;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keq'a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarr.bahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-L9I dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) (t"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 66);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1s7);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 l2ol9
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peratural Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di"sease 2019
(Covid-19);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a9\;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di.sease 2019
(COVID-19) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V HONORARIUM
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bahasa dan Sastra Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah merupakan
unsur Kebudayaan Daerah dan bagian dari Kebudayaan
Nasional yang berperan dalam mengangkat Martabat dan
Peradaban Bangsa;
b. bahwa Bahasa dan Sastra Daerah memiliki Nilai-nilai
Kemanusiaan, Estetika, Moral dan Spiritual yang
pengguna€rnnya perlu dikembangkan ;
c. bahwa dalam upaya Pelindungan, Pengembangan,
Pemberdayaan, dan pemanfaatan Bahasa dan Sastra
Daerah sebagai unsur utama Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Bahasa dan Sastra Tolaki.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tarrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta tagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2Ol9 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2075 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2Ol8 Nomor
157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabuaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan tahun 2Ol9 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV UPAYA DAN RUANG LINGKUP
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI STRATEGI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan (HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 202O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita. Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan
(HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 terrtang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahal Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
I 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 04, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
44Os); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
as7s);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunal dan Penerapan Standar Pelaya-nan Minimal (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ tentartg La.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah, L,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepa.da Masyara}at (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Icmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 21693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daeruh
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disea.se 2OI9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri pslam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor llglPMK.O2/ 2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direlrtur Jenderal perbendaharaan Nomor per_
31/PB/2O16 tentang Tata Cara pembayaran penghasilan pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO Tahun 20O7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe SeLatan (Lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2@7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupa.ten Konawe Sel,atan Tahun 2019
Nomor lO);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l1 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
31. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalarn pslgrimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan {Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe SeLatan Nomor 59 Tahun 2O2O tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, maka
pemerintah daerah, benvenang mengatur dan mengurLls
sendiri urLlsan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayarran, pemberdayaarl, dan peran serta
masyarakat;
2. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya ternak
dan/atau bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga
kelestarian dan kestabilan ternak, agff fungsi dan
manfaat serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
3. bahwa perkembangan dan pendataan jumlah populasi
ternak di Kabupaten Konawe Selatan memerlukan
pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi ternak
dengan pengunaan kartu ternak;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lalu Lintas
Ternak daLrrl atau Bahan Asal Ternak.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas da-ri
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa3$; 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang P4iak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tasrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomorl6
Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (LembarErn Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 2L, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3lO2l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623l-; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l.,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB III JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI
BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI
BAB VI PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII LARANGAN
BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI PETUGAS LALU LINTAS TERNAK
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat