Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Revisi dan Refocusing Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MEKANISME PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN BAB III MEKANISME REFOCUSING ANGGARAN BAB IV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Revisi dan Refocusing Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan