Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan dan Hijauan Pakan
Ternak Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a367l';
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Talnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-
2O25 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07
Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kdi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO4 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44O5);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20OS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertalggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwalilan Ralryat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O07 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 lent"ang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraiaran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Hibah
Kepada Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantual (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O08 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
2T.Perat::ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
553s);28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 5);
3O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
33. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 20 18 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 852);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49|PMK.O2/2OL7
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2Ol8
@erita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 533);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2O07 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(lrmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keualgan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 12);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O3
Tahun 2Ol7 tentanC Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O17 Nomor 03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2Ol7 tentang
Pertanggunglawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
2. bahwa pertanggungiawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
a4oo);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (l*mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47121;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4585); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol5 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
t2l;
27. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2014 Nomor 2l);
28. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor
L7l;
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2015 Nomor 26);
30. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 33).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KAETUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR: 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas Dan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak ruminansia besar betina produlrtif merupakan
sumber daya genetik untuk pengembangbiakan ternak yang
harus dijaga kelestariannya dalam rangka mencukupi
ketersediaan bibit;
b. bahwa untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak
ruminansia besar dan mencegah berkurangnya ternak
ruminansia besar betina produktif, perlu dilakukan
pengawasan lalulintas dan pengendalian pemotongan
terhadap ternak ruminaasia besar betina produlrtif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairana dimaksud
dnlam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Lalulintas dan Pengendalian Pemotongan
Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang Pemerintah Daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanalan otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Talun 2O15 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5619);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO0 tentang
Karantina Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4OO2);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 201 I tentang
Sumber Daya Genetik Hewal dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/ Permentan/
OT.I4O I 81 2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak;
1O. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 / Permentan/
OT.I4O/7 /20ll tentang Pengendalian Pemotongan Ternak
Ruminansia Betina Produktif;
1 1 . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 / Perrlrlentan /
OT.I4O / 9 / 2Ol I tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
12. Peraturarr Menteri Pertanian Nomor 42 /Pero'entat/
OT.I4O I 3 / 2Ol4 tentang Penga.wasan Produksi dan
Peredaraa Benih dan Bibit Ternak;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun
2OO2 tentang Pedoman Pelaksanaan Lalulintas Hewan
Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak antar
Daerah/ Pulau;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Kpts/PD.OlO/l /2OLS tentqng Penetapan Kawasan Sapi
Potong, Kerbau, Ihmbing, Sapi Perah, Domba, dan Babi
Nasional;
15. Keputusan Menteri Pertalian Republik Indonesia Nomor
8O3/Kpts/Pk.O4O / 12 I 2016 tentang Penetapan Kabupaten
Konawe Selatan sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN KETERSEDIAAN BIBIT
BAB III PERBIBITAN
BAB IV JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL, TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB V PENGENDALIAN PEMOTONGAN
BAB VI KESEJAHTERAAN TERNAK
BAB VII KARTU IDENTITAS DAN SERTIFIKASI TERNAK
BAB VIII PENGENDALIAN LALU LINTAS TERNAK
BAB IX KOORDINASI DAN KERJASAMA
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI LARANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 d,art
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (l-embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangart
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentatg Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47OO);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan I-mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2Ol4 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara lDaerah
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 i.aporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O07 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantuan (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol0 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3l . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 I
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Da1am
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2Ol7
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (l.emabaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
39. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun 2O16
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (Beritz
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
82
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2O17 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultur Dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Tel(]eis Dinas untuk
melal<sanakan sebegan kegiatan telsris operasional
dan/atau kegiatal teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta}:,un 2OL7
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5l Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keg'a Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM TUGAS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I7 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, T\.rgas
dan Fungsi, serta Tata Keg'a Unit Pelaksana Teknis Dinas
Balai Latihan Keqia Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Konawe selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarftahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaeaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O77
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Keda Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan
Bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik
dalam persalinan atau pun masa nifas, maka Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan menyelenggarakan Program
Jaminan Persalinan; b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tepat sasaran, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Bupati tent.ang Pedoman Pelaksanaan Dana
Persalinan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24,
Tambq,han Lembaran Negara Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355)
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengeloiaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
7. Undang undang Nomor 44 Tahun 2OO9 Tentang Rumah Sakit.
(Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 153 Tahun 2009,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
8. Undang- undang Nomor 13 Tahun 2011. Tentang penanganan
fakir miskin.( Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 83
Tahun 201 1 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235)9. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20l4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undan Undang Nomor 23 Tahun 2074
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoncsia Tahun 2015 Nomor SS,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
1O. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor l3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 71
tahun 2O16 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2077;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20O7 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20 16
Nomor 8)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2016 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol7;(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l4);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2016
Tentang Mandara Mendidoha (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 32)
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2016
Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi ,
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
44119. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2016
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O17(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 80);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN, TUJUAN, DAN PESERTA JAMPERSAL
BAB III PENYELENGGARA JAMPERSAL
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN JAMPERSAL
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa sa-lah satu
komponen manajemen ASN adalah penilaian kinerja yang
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN
yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier ASN
yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan ;
b. bahwa untuk menjamin objektilitas pembinaan yang
didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir perlu
dilakukan penilaian kinerja;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian
hukum dan tolak ukur dalam pelaksanaan penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara diperlukan landasan yuridis
sebagai pedoman penilaian Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurrf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
l. Undang-undang Nomor 13 Tahun L964 tentang
Penempatan PERPU Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
undang - undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang
pembentukan daerah Tk. I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tk. I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 24, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
58, Tambaha lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2O);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2O16
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin ASN
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENILAIAN KINERJA
BAB IV MANFAAT PENILAIAN KINERJA
BAB V TOLAK UKUR PENILAIAN KINERJA
BAB VI TIM PENILAIAN KINERJA ASN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor O4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konavre Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambihan
t.erhbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Penetapan Pembahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 ter:tang
Organisasi - Perangkat Daerale (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2007 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Republik IndonesiA Nomor 70
Tatrun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O10
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentaag Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);,
11. Peraturan Kepala l,embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang,/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2O12 tentang Urrit l,ayanan Pengadaan; 12.
13.
14.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertiflkasi
Keahlial Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggamn
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2OL6 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Behta Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI ULP
BAB IV TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat