ABSTRAK: |
- a bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a367l';
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Talnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-
2O25 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07
Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kdi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO4 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44O5);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20OS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertalggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwalilan Ralryat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O07 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 lent"ang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraiaran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Hibah
Kepada Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantual (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O08 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
2T.Perat::ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
553s);28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 5);
3O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
33. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 20 18 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 852);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49|PMK.O2/2OL7
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2Ol8
@erita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 533);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2O07 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(lrmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keualgan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 12);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O3
Tahun 2Ol7 tentanC Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O17 Nomor 03);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
|