Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2017

Lalu Lintas Dan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGAWASAN KETERSEDIAAN BIBIT BAB III PERBIBITAN BAB IV JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL, TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH BAB V PENGENDALIAN PEMOTONGAN BAB VI KESEJAHTERAAN TERNAK BAB VII KARTU IDENTITAS DAN SERTIFIKASI TERNAK BAB VIII PENGENDALIAN LALU LINTAS TERNAK BAB IX KOORDINASI DAN KERJASAMA BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI LARANGAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Dan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KAETUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR: 38
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan