Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Dan Penularan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a bahwa stunting
merupakan kondisi
gagal
tumbuh anak
balita
karena kekurangan
gyzi
kronis
terutama
pada
seribu
hari
pertama
kehidupan sehingga mempengaruhi
pertumbuhan
dan
perkembangan
otak anak, dan berisiko
lebih
tinggi
menderita
penyakit
kronis di masa dewasanya;
b. bahwa
pencegahan
stunting
memerlukan intervensi
yang
terpadu, mencakup intervensi
gizi
spesifik
dan
gSzi
sensitif
melalui Konvergensi Stunting terintegrasi, termasuk
mendorong Peran Desa/kelurahan
di Kabupaten Konawe
Selatan;
c. bahwa
untuk menanggulangi
kondisi
gagal
tumbuh
pada
d"
anak balita
akibat kekurangan
gizi
kronis
terutama
pada
1.OO0
(seribu)
hari
pertama
kehidupan
di
tingkat
Desa/kelurahan,
perlu
disusun
pedoman
bagt
Desa/kelurahan
dalam
pencegahan
dan
penurunan
Stunting
terintegrasi;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
hurtrf b, dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang
Peran
Desa/Kelurahan dalam
Pencegahan
dan
Penurunan
Stunting
Terintegrasi;
Undang-Undang
Nomor 4
Tahun 20O3
tentang pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan
di
provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
42671;
Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 20O9
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
s063);
Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 2Ol2
tentang
Pangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2012 Nomor
227, Tambahan
lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5360);
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2OL4 tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun2014
Nomor 7,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5495);
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2074 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Talrun
2014 Nomor 244, Tarlrbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587), sebagaimana
telah di ubah
beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5679); Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2074 tentar.g
Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5539),
sebagaimana
telah di ubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11
Tahun
2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang
Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6321);
Peratural
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar
Pelayanan Minimal
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor
2,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6178);
Peraturan
Pemerintah Nomor
17 Tahun
20
18 Tentang
Kecamatan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor
73, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6206);
Peraturan
Presiden Nomor
83 Tahun 2Ol7 tentatg
Kebijakan
Strategis
Pangan dan Gizi
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor
188);
Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2O2l tentang
percepatan
penurunan
stanting
(
Lembaran Negara
Republik
Indoensia Tahun 2O2l
Nonor 1721;
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun
2011
tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial
Dasar di Pos
Pelayanan Terpadu
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011 Nomor
288);
12. Peratural
Menteri
Kesehatan Nomor
2269IMENKES/PER/XI/2011 Tahun
2OlL tentang
Pedoman
Pembinaan Perilaku
Hidup bersih
dan Sehat
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
66 Tahun
2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan
dan Gangguan
Tumbuh
Kembang Anak
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 14 Tahun
2014
tentang
Pedoman Pembangunan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2019
Nomor 1203);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor
2036; Sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun
2018
tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor 1223);
18. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 20 16
tentang Kewenangan Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Pangan
dan Gizi
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
n.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
20
Tahun
2018
tentang Pengelolaan Keualgan
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
27. Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,dan Transmigrasi
Nomor
16 Tahun 2Ol9 tentang
Musyawarah Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O15 Nomor
159);
D"
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 61
/PMK.O7 12019
tentang Pedoman
Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana
Desa untuk Mendukung
Pelaksanaal
Kegiatan Intervensi
Pencegahan
Stunting
Terintegrasi
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor
530);
'8.
Peraturan
Menteri Kesehatan
Nomor 8 Tahun 2019
tentang
Pemberdayan
Masyarakat Bidang
Kesehatan
( Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 2721;
'A.
Peraturan
Badan Kependudukan
dan Keluarga
Berencana
Nasional Nomor
12 tahun
2O2l tentang rencana
aksi
Nasional
Percepatan
Penurunan angka Stunting
Indonesia Tahun 2O2I
Tahun
2021)
-
-4
2024
(Lembaran
Negara Repubiik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 10
Tahun
2OO7
tentang
Urusan
Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2007
Nomor
10);
'b.
Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun
2016 tentang
Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2016
Nomor 1, Tambahan
Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2016
Nomor
2), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor ll Tahun
2Ol7 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun
2016 tentang
Desa (Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
2017
Nomor
1 1);
n. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 15
Tahun
2021 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
202l-2026
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2O2l
Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB IV KEWENANGAN DESA/KELURAHAN DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB V PELAKU DAN PERAN PELAKU KONVERGEN PENURUNAN STUNTING
BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VII KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VIII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB IX PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam rangka melaksanakan
ketentuan
Pasal
4
ayat
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan
Umum,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang
Persyaratan Administratif dalam
rangka Pengusulan
dan
Penetapan Organisasi Perangkat
Daerah/Unit
Kerja
untuk
menerapkan
Pola Pengelolaan
Keuangan
Badan Layanan
Umum
Daerah;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
diatas, dipandang
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
Konawe
tentang
Persyaratan
Administratif
Dalam
Rangka
Pengusulan
dan
Penetapan
Organisasi
Perangkat
Daerah/Unit
Kerja
Untuk
Menerapkan
Badan
Layanan Umum
Daerah.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan
di
Provinsi
1
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
24,
tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267); Undang-Undang
Nomor
17
tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara (lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
nomr
5, Tambhan
l.embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4286);
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara (l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
66, Tambahan
l,embaran
Negara
Nomor
4400);
Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2O04
tentang
Perbendaharaan
Negara (l,embaral
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4355);
Undang-Undang
Nomor
36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor 144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5O63);
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
2009
tentang
Rumah
Sakit
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2011
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12
Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
183, Tambahan
kmbaral
Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587,)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
9 Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2074
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5679);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
23 Tahun 2005
tentang
Pengelolaaa
Keuangan
Badal layanan
Umum
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2005
Nomor 48 Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74
Tahun
2Ol2 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan [,ayanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomort 171, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor
5340);
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Iembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
42
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 6322); 1 .
Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 13
Tahun
2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
12.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
119
|PMK.OS|2OOT
tentang
Persyaratan
Administrasi
dalam
rangka
pengusulan
dan
penetapan
Satuan
Kerja
Instansi
Pemerintah
untuk
menerapkan
Pengelolaan
Keualgan
Badan
Layanan
Umum;
13.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun
2018
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah;
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2O15
Nomor
2036) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
120
Tahun
2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
157);
14.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 79
Tahun
2018
tentang
Badan
Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
12131;
15. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
10
Tahun
2007 tentang
Urusan Pemerintah
yang
menjadi Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor
10);
16. Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
8 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor I Tahun
2O22 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
3
Tahun 2O2l ter,ta:rg
Pokok
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021
Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAB IV PENGUSULAN BAB V TIM PENILAI BAB VI PENETAPAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13, Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan, perlu disempurnakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1438).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenahan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 228).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 05).
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 3).
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 07).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Desa (DD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupatcn Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 07) pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
meningkatkan
terlib, efisiensi,
dan
efektivitas
administrasi
penyelenggaraan pemerintahan
daerah
diperlukan
pedoman
tata
naskah
dinas
di lingkungan
pemerintah
daerah;
b.
bahwa sebagai
tindaklanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah
Dinas
di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan
huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003
tentang
2
TENTANG
Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,
'fambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
SALINAN
Undang- Undang
Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1l
Nomor 42,
Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang- Undang
Nomor 12 Tahun
2O1l
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan (lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor
143,
Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6801);
3.
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentane
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 244,
"fambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2022
Nomor
238,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6841);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor
28 Tahun 2072
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang
Kearsipan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2012 Nomor
53,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
'fahun
2Ol9
tentang
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016
tentang
Perangkat Daerah
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6402);
6.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8O
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019
Nomor 157);7.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 1
Tahun 2023
tentang Tata
Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor
144);
8. Peraturan
Arsip
Nasional Republik
Indonesia Nomor 5
Tahun
2027
tentang Pedoman
Umum
Tata
Naskah Dinas
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
7s8);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(l,embaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016
Nomor
8)
sebagaimana
telah diubah beberapa
kali
terakhir dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 4
Tahun 2O22
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor
4).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS,
SUSUNAN,
DAN BENTUK
NASKAH DINAS BAB III
PEMBUATAN NASKAH DINAS BAB IV
PENGAMANAN
NASKAH DINAS BAB V
PE.IABAT
PENANDATANGAN
NASKAH DINAS BAB
VI
PENGENDALIAN NASKAH
DINAS BAB
VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Peraturan Bupati
Konawe
Selatan Nomor
4
Tahun 2072 leotang Pedoman
Tata Naskah Dinas
Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2012 Nomor 4)
77 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan
pelayananan kesehatan masyarakat guna
melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan jasmani dan rohani masyarakat
kabupaten konawe selatan, perlu diadakan sarana
dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang
memadai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
c. bahwa pola pengaturan tarif Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe Selatan
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
pelayanan kesehatan;
d. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Konawe Selatan dengan segala pertimbangan
memenuhi syarat sebagai Badan Layanan Umum
(BLUD)
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, c dan huruf d
tersebut di atas di pandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4286 );
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Rumah Sakit di Lingkungan Menteri
Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun
2013 tentang Persyaratan Administratif Dalam
Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja Untuk Menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28);
19 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun
2013 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor 29); Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun
2013 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 30).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN RUMAH SAKIT SEBAGAI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN PEJABAT PENGELOLA BLUD DAN
MEKANISME PENGELOLAAN SUMBER DANA BAB VI
JENIS-JENIS PELAYANAN BAB VII
PROSEDUR DAN PERSYARATAN BAB VIII
PELAYANAN OBAT-OBATAN DAN BAHAN/ALAT HABIS PAKAI
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN SASARAN BESARAN TARIF PELAYANAN BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF PELAYANAN BAB XI
PENGELOLAAN PENERIMAAN BAB XII
PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN TARIF PELAYANAN BAB XIII
PEMANFAATAN DAN PENGALOKASIAN TARIF BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG TARIF PELAYANAN
YANG TIDAK TERTAGIH BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Bupati ini maka semua jenis retribusi
yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2013
Bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan, dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan suatu barang, jasa atau orang
guna menarik perhatian umum ;
Bahwa pengaturan tentang pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak;
7. Tata Cara Pendataan Pajak;
8. Tata Cara Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran Pajak;
10. Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak;
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
12. Keberatan Pajak;
13. Biaya Bongkar Reklame;
14. Sanksi Administrasi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005;
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Biaya Perubahan (ASB-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O21 (Benta, Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja Perubahan (ASB-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5679].;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44O5); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7sl;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Iaporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi l,aporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Unrsan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor L23, Tarlabehan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221:.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang Pembatasart
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Vinrs Disea.se 2Ol9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O73 tentang
Stafldart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O13 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor LI9|PMK.O2|2O2O terfiatg
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-31 / pB / 20 16
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai pemerintah Non
Pegawai Negeri yang dibebankan Pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara;
27. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2OO7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahua 2OO7 Nomor lO);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (I,embaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Iembaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2Ot9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan
Daerah (lcmbaran Daerah Kabupaten Konawe Sel,atan Tahun 2O16
Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l*m.benn Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor l);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe SeLatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O tentang
Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l lBerita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 6O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk mewujudkan organisasi Perangkat
Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan,
sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat
ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi
organisasi, tugas dan fungsi untuk meningkatkan efektilitas
dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi.
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Dan Unit Ke{a Pada Perangkat Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tfigas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2AW Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2}ll Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9fl;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran nega-ra Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
67571; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ot9
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6aO2l;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l2O Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada
Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OL6 Nomor 13271;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Arc Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan perlu mengatur Jasa pelayanan fasilitas terminal; bahwa untuk memberikan pelayanan fasilitas terminal di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersaebut, pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ];
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republfk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana teiah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jatan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Sefatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Sefatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7. Wilayah pemungutan
8. Masa dan saat retribusi terutang
9. Tata cara pemungutan dan insentif
10. Tata cara pembayaran
11. Tata cara penagihan
12. Sanksi administrasi
13. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
14. Sanksi administrasi
15. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
17. Pengembalian kelebihan pembayaran
18. Kadaluwarsa penagihan
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan penyidikan
21. Ketentuan lain-lain
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Konawe Selatan memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan yang harus dikelola secara optimal untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan sebagai sarana untuk memasarkan hasil laut terutama ikan, yang harus dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat
Pelelangan Ikan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Keberatan;
12. Pemanfaatan;
13. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat