Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Revisi dan Refocusing Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan pasal 163
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, l.ampiran Bab VI huruf D
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07l2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Panderni Corona Vints Disea"se 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
c. bahwa mengantisipasi adanya perubahan yang te{adi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan dan
penanganan dan pencegahan pandemi corona uirus disease 2Ol9
(COVID-L9l dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pergeseran,
Revisi, dan Refoatsing Anggaran, dengan menuangkannya dalam
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523\;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 2+4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan
Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2Ol8
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72O tahun 2078
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2O2l lBerita Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 888);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2076 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2o2l Nomor 01); 16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2oL4 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18
Tahun 2Ol7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol4 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 19);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2L Nomor 03);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2O2t tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
BAB III MEKANISME REFOCUSING ANGGARAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pembinaan, pengaq/asan dan
pengendalian kegiatan usaha yang mempunyai dampak
terhadap lingkungan, maka perlu menyusun pedoman
dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penlrrsunan Llpaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH);
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan. di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataatl
Ruang (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 20OZ
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tlmbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Iembaran Negara Republik In'Conesia Tahun 2009 Nomor
140, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O59);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubtk Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indanesia Nomor
52341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor' 27 Talun 2012 tentang Ijin
Lingkungan, (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Talrun 2Ol2 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036);
13. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
5362/Dep/I-l/LH/O7 /2010 tentang Daftar Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan
UKL UPL;
14. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
7789/Dep.l/LH/PDAL,/07 /2013 tentang pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Untuk Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL UpL;
15. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SE.I/MENLHK/PKTL/?LA.4
/3/2017 tentang Surat pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Pembangui.ran perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB III FORMAT PENYUSUNAN UKL-UPL
BAB IV PENYUSUN DOKUMEN UKL-UPL
BAB V TATA CARA DAN PROSES PENERBITAN REKOMENDASI
BAB VI ISI DAN FUNGSI REKOMENDASI
BAB VII IZIN LINGKUNGAN BAGI KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah/ unit kerja yang memiliki
spesifikasi teknis dibidang pelayanan umum berpotensi untuk
dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa penetapan Organisasi Perangkat Daerah I Urut daerah
kerja yang akan menerapkan BLUD harus dilakukan secara
selektif dan cermat;
c. bahwa penerapan status BLUD pada OPD/ Unit kerja
ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari
Tim Penilai;
d. bahwa menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam menilai
usulan penerapan status BLUD, perlu ditetapkan sesuatu
pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen peni'laizur'
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Pembedaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll
tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Iayanan Umum (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan I"ayanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL2 Nomo4 l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 61 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaa Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
lO.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OLS tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor
157);
1 l.Peraturan Menteri Keungan Nomor 180/PMK.OS / 2OLO tentang
Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pol,a Pengelo.laan
Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi
Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Repubtk Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2AO7 Nomor 1O);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2OL6
tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 3); 16. Peratura.n Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2Ol3
tentang Pedoman Penilaian Penerapan pola pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 29);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEDOMAN PENELITIAN
BAB IV KETENTUAN PETUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler Dan Panitia Penyelenggara Haji Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji, serta dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat beqalan aman,nyaman, tertib dan lancar serta tepat waktu dipandang perlu diatur penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi Haji Kabupaten Konawe Selatan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah h4ji adalah transportasi lokal bagi Jamaah Haji Kabupaten Konawe Selatan yang biayanya dibebankan pada anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, maka perlu dituangkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOB tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60) Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 5234);
S.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Verlikal di Daerah.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunart
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 20O9
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENGORGANISASIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2O2l
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemungutan pajak air tanah, perlu diatur secara teknis
ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3al9l:'
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengleta Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 368a); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OOO
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun
L997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
t29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39871;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4L891;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42671;
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 32, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3771;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 1 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa88l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubalran
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Penetapan Nilai Airt Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor a08);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2O2O tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
22- Perat.uran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2O2l tentang Pajak Air Tanah (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 10,
Tambahan Irembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB III FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB IV KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB V PENGHITUNGAN NPA
BAB VI TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB X PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII KADALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV BENTUK, JENIS FORMULIR PAJAK AIR TANAH
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusian, serta
mendapat perlindunga:r dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha
melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA);
c. bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA)
sebagaimana dimaksud huruf b perlu dijabarkan dan
direalisasikan melalui kegiatan-kegiatan yang meliputi
pengemb€rngan di bidang kesehatan anak, pendidikan
anak, perlindungan anak dan partisipasi anak serta
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Pengembangan Kabupaten layak Anak (KLA)
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 31a3 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20t4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606 );
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Indonesia Nomor 4267l''
5. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang
PemberantasanTindakPidanaPerdaganganorang
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a72Ol; 6. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2ort tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor s234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 201 1 tentang Pengembangan KabupatenlKota
t ayak Anak;
g.PeraturanMenteriDa]amNegeriNomor80Tahun2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036lr
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RAD KLA
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat {1) dan Pasal 130 ayat (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O Tahun 2O12 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan / pembinaan
di bidang Pengadaan Bara-ng/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit layanan Pengadaan (ULP); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Ir;rl:baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
l,embaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 terrtang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2OO7 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O
Talrun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2OO4 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tefiang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (l*mbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2016 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8O);
12. Peraturan Kepala kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Unit t ayanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala lrmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2017
APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN – TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAIH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2O17 NOMOR O2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dal Fungsi Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tanbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Ta-hun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tarrbehan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya. dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat