PEDOMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah/ unit kerja yang memiliki
spesifikasi teknis dibidang pelayanan umum berpotensi untuk
dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa penetapan Organisasi Perangkat Daerah I Urut daerah
kerja yang akan menerapkan BLUD harus dilakukan secara
selektif dan cermat;
c. bahwa penerapan status BLUD pada OPD/ Unit kerja
ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari
Tim Penilai;
d. bahwa menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam menilai
usulan penerapan status BLUD, perlu ditetapkan sesuatu
pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen peni'laizur'
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Pembedaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll
tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Iayanan Umum (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan I"ayanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL2 Nomo4 l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 61 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaa Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
lO.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OLS tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor
157);
1 l.Peraturan Menteri Keungan Nomor 180/PMK.OS / 2OLO tentang
Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pol,a Pengelo.laan
Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi
Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Repubtk Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2AO7 Nomor 1O);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2OL6
tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 3); 16. Peratura.n Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2Ol3
tentang Pedoman Penilaian Penerapan pola pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 29);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEDOMAN PENELITIAN
BAB IV KETENTUAN PETUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 18
|