PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 478 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

APBD Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2014
Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan

APBD Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Selatan

Perizinan, Pelayanan Publik Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan

Kependudukan dan Perkawinan Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan

Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perpajakan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2013
Pajak Hotel

APBD Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan