Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongn C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Kadaluwarsa;
8. Sanksi Administratif;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, perlu ditetapkan bidang penzinan yang
kewenangan pengelolaannya dilimpahkan kepada perangkat
daerah yang men€rngani fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Penzinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OOT tentang Penanaman Modal,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72fl;
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OA9 tentang Pelayanan Publik,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LI2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Dtl tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlL Nomor 82, Tambahan fumbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2At4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor
6, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941; 6. undang-undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot4 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9l
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oo5 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2OOS Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia tahun 2oL6 Nomor
114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2aA tentang Penyelenggaran
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2ol7 tentang Percepatan
Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 21Ol;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2o Tahu n 2ao8 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2ol7 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penana.m€rn Modal Nomor 12
Tahun 2OO9 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan
Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2017 tentang Pedoman dan TatacaraPenzinan dan fasilitas
Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 14
Tahun 2077 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian
Pelaksanaan Penanarnan Modal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2A16 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan. (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2076 Nomor 62).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PENANDATANGANAN
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kwantitas, dan kwalitas pelayanan PDAM diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang nilainya minimal dapat menutup seluruh biaya usaha, berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat maka perlu ditetapkan tarif air minum PDAM Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan;
b.bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan kepada masyarakat dan pelanggan, serta terwujudnya Perusahaan Daerah Air Minum
yang sehat dan mandiri, dipandang perlu mengadakan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Besaran Tarif Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Republik Indonesia Tahun Nomor 4421);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5.
Tambahan
Republik
Indonesia
Tahun
aqaav
Lembaran
^^^1^2004tentangPerimbangan
4438)'.
2009
tentangpelayaan
12.undang-undang
RepublikIndonesiaTahun2009
Publik(Lembaran
Ng
„
ReoublikIndonesia
Nomor112.TambahanUmbaranNegaraRepubl
Nomor5038);
Pembentukan
13.Undang-undang
om
(LembaranNegaraRepublik
Peraturan
--n-nda^^^^^^^^
Indonesia
Tahun
2011
Worn
NegaraRepubhkIndonesiaNomor
tentang
H.peratur^
P-nn-h
^omor^^^^
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNom^r
-•P—
:
Z:
inan
Umum
(Umbaran
Pengelolaan
Keuanga
(,05^omor48,Tambahan
NegaraRepublikIndonesiaTahun
LembaranNegaraRepublikIndonesia
Nom.
16.peraturan
Pemenn-h
—
::::rT™00S
Nomor
.O,
Tambahan
Umbaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4578), "x:
Nomor4585);
^qoS
tentang
18.Peraturan
^^^""pengawasan
Penyelenggaraan
Pedoman
Pembmaan
da
KepublikIndonesia
PemerintahanDaerah(UmbaranNegara
RP
Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
RepublikIndonesiaNomor4593);
19.Peraturan
Pemerintah
^^"^^Canri
Kep...
Indonesia
;z;r—
„
—n
Ke^a^aRepublik
IndonesiaNomor4737);
rr
l:n\007
Komor
8.
Tambahan
—ran
KegaraRepublik
Tahapan.
21.PeraturanPemennta
o
Evaluasi
^»
r„ra
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Tata
Cara
y
Daerah
(Lembaran
CrCb=esi~^^
22,Peraturan
Daer^
P
ana
jangka
™
Taer^ten
KonaweSelatanTahun2010
-
"Cn-an
Oaerah KabupatenKona.eSelat^nTahun
2010Nomor03);
Qelatan
Nomor
10
"•"oort^Lrult::p:—n
.ang
men^adi
anPemerintahDaerahKabupatenKonaweSelatan
"rolr:
Kabupa^n
KonaweSelatanXahun2007
Nomor10);Pe—
Oaera.Ka.upa.n
Kona.e
,011
tentans
Pendirian
DaerahKabupatenKonaweSelatan
25.Peraturan
Daerah
Air
r:,"i:ar.oLhKahupa.er.Ko„a.eSeia.n
—
2013Nomor18).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK TARIF
BAB III KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB V MEKANISME DAN PROSEDUR PENERAPAN DAN PERHITUNGAN TARIF
BAB VI PERHITUNGAN PENGGUNAAN AIR MINUM
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
BAB IX BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMELIHARAAN METER AIR
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI PEMUTUSAN DAN PENYAMBUNGAN KEMBALI SALURAN AIR MINUM
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistern aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Ekktronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4843); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5478); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:16. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe SeIatan Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor ); 21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe SeLatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe
selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahian l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi, serta Tata Keq'a Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kefa
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015n
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negarab Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1971;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 tahun 2AL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2Ol8 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima,
perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lt2l;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-udangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
tamUahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (I-embaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (I-embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 18a);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 6L9);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeratr;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2Ol8 tentang Peningkatan Kualitas [.ayanan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a98l; 10. Peraturan Menteri Dal,am Negeri Nomor 104 Tahun
2019tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 17+21;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
2Ol9 tentang Formulir dan Buku yang digunakan
Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor l79ll;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentalg Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun2016 Nomor 8) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 101 Tahun 2OtT tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 7 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol7 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan
batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi pajak daerah, salah satu
pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam
dan batuan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan perlu ditinjau ulang dan dilakukan
penyesuaian tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 20 18 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan togam dan
Batuan;
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun lgg7 tentang
Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun lggT Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB9l;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 2+, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a959);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
50ae); 1O. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor L2
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa88l;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OlO
tentang Wilayah Pertambangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111); L8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5la2l; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2+4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor l57l;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (I-embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan (Lembaran Daerah kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 12).
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutl<an
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan untuk melaporkan kekayaannya; c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberaltasan
Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan
harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 38S1);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun lggg tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 387);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahu 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250); 4. Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2O03 Nomor 24, tambatlan lembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Perubahal
Kedua Atas Undang-undang Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 20 10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8O tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/OI/M.PAN/O1/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2010 tentang Kewajiban
Penyampaian dan salksi atas keterlambatan
penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO/159O157 pada tanggal 28 April 2016 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
: SE-08/01/lOl2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta
Kekayaan penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2013
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tarif Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat