Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II WAJIB LAPOR BAB III PENYAMPAIAN LHKPN BAB IV PENGELOLA LHKPN BAB V SANKSI BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan