ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan
batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi pajak daerah, salah satu
pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam
dan batuan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan perlu ditinjau ulang dan dilakukan
penyesuaian tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 20 18 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan togam dan
Batuan;
- 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun lgg7 tentang
Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun lggT Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB9l;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 2+, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a959);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
50ae); 1O. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor L2
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa88l;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OlO
tentang Wilayah Pertambangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111); L8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5la2l; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2+4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor l57l;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (I-embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan (Lembaran Daerah kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 12).
- PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
|