Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
susunan organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuanga antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa3g;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1g Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58g7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor g
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor g)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 20lg tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2O18 Nomor 1) .
Ketentuan Pasal 8 ditambah 2 huruf yaitu huruf e dan huruf f
Ketentuan Pasal 28 huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf o diubah
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dihapus dan ditambah 3 ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan Ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 02 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 1 , penambahan Pasal 10 A, penambahan pada Pasal 11; pengubahan dan penghapusan pada Pasal 46; pengubahan pada Pasal 48, Pasal 52; penambahan Pasal 53A dan 53B; pengubahan pada Pasal 62; penambahan pada pasal 67; penambahan Pasal 67A, Pasal 67B dan 69A; pengubahan pada Pasal 79 huruf b; pengubahan dan penambahan pada Pasal 80, 81; pengubahan pada Pasal 82, 83; penambahan Pasal 83A, 83B, 83C, 83D, 83E; pengubahan dan penambahan pada Pasal 87; penambahan pasal 87A; pengubahan pada Pasal 88; penambahan pasal 94A; pengubahan pada Pasal 126; pengubahan dan penambahan pada Pasal 132; penambahan Pasal 144A, 144B, 144C, 144D, 144E; pengubahan pada pasal 145; penambahan Pasal 148A; pengubahan dan penambahan pada Pasal 149; penambahan pasal 150A, 155A, 155B, 155C, 155D, 155E, 155F, 155G, 155H, 155I, 155J; pengubahan pada Pasal 156; penambahan pasal 156A, 156B, 156C, 156D; pengubahan pada Pasal 158; penambahan Pasal 158A, 158B; pengubahan pada Pasal 159; penambahan Pasal 159A; pengubahan Bagian Kedua; pengubahan pada Pasal 175; penambahan Pasal 175A; penambahan Bagian Keempat dengan Pasal 173A, 173B; penambahan Bab XIVA dengan Pasal 176A dan 176B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi
terhadap Pejabat/Pegawai di Lingkungan
Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya
pedoman pengendalian gratiflkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 2O tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0l
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor l0 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2077 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
54e41;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 727, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor O6 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaga
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek retribusi
3. Pemakaian tempat jualan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur besarnya tarif retribusi
8. Kewajiban pembayaran retribusi
9. Wilayah pungutan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Penetapan retribusi
12. Surat pendaftaran
13. Tata cara pemungutan
14. Insentif pemungutan
15. Sanksi administrasi
16. Tata cara pembayaran
17. Tata cara penagihan
18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
19. Kadaluarsa penagihan
20. Ketentuan pidana
21. Ketentuan penyidikan
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2022
a
. b
ah
w
a dalam rangka me
n
go
pt
imalkan i
de i
n
ov
asi d
an hasil kre
at
ivi
tas d
a
e
rah, pe
r
l
u d
ukun
gan m
asy
arakat d
an Pe
m
e
rintah D
a
e
rah dalam mempe
rkuat sist
em inovasi D
a
e
r
ah termasuk d
a
y
a d
ukung
, kapasi
tas d
an d
a
y
a saing d
a
e
r
ah
; b. b
ah
w
a untuk me
n
i
n
gkatkan ki
n
e
r
j
a Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah d
an ke
s
e
j
aht
e
raan m
asy
arakat
, pe
r
l
u di
atur pengusu
l
an
, pelaksanaan, d
an pe
n
g
a
wasan i
n
ovas
i d
a
e
rah
; c. b
ah
w
a untuk mel
aksanakan ke
t
e
ntuan P
asa
l 390 U
nd
ang- U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah d
an P
asal 8 Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 3
8 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang I
n
ov
asi D
a
e
r
ah, Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah be
rhak mene
tapkan i
nstrument hukum be
ru
pa pe
raturan B
u
pat
i y
an
g d
a
p
at me
mbe
r
i
kan kepastian hukum b
a
gi Pe
merin
tah D
a
e
rah untuk melakukan kegi
atan y
an
g be
rs
ifat i
n
ov
at
i
f
; d. b
ah
w
a be
r
dasarkan pe
rt
imban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada h
uruf a
, huruf b, d
an huruf c, maka perlu di
t
e
ta
pkan Pe
raturan B
upat
i t
e
ntan
g I
n
ov
asi D
a
e
rah.
1. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 4 T
ahun 2
003 te
ntan
g Pembe
ntukan K
ab
upat
e
n Ko
na
we Selatan di P
r
ovi
ns
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara (
Le
mbaran N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 2
4, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 4367
)
; 3. U
ndang
-
Undang Nomor 1
2 T
ahun 2
0
11 te
ntan
g Pe
mbe
ntukan Pe
raturan Pe
rundan
g-U
ndan
g
an (
Lembaran N
egara R
epu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 N
omo
r 52340 seba
gaimana tela di
ubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas U
ndang
-U
ndang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
011 te
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara Re
pub
l
ik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
83 , T
ambahan L
embaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 6
398
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah di
ubah bebe
rapa ka
li te
rakh
i
r dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
01
5 te
n tang Pe
rubahan Kedua atas U
ndan
g- U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten tang Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 58, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 5
679
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Si
st
em N
asio
nal Il
m
u Pe
n
ge
tahuan d
an Te
kn
ologi (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
48, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publi
k I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 6
374
)
; 6. Pe
raturan Pe
me
r
i
ntah N
omo
r 38 T
ahun 2
0
1
7 ten
t
ang I
n
ovas
i D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 2
06, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 61
23
)
; 7. Pe
r
aturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
01
5 te
ntan
g Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Beri
ta N
egara Repu
blik I
ndo
n
esi
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
gaimana telah di
ubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
om
o
r 8
0 T
ahun 2
01
8 tentan
g P
r
o
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i Nomo
r 1
04 T
ahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
n
ilaian dan Pemberian Pe
n
ghar
g
aan dan
/ A
tau I
nsent
i
f I
n
ov
as
i D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
6
11
) ; 9. Pe
raturan D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan No
mo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
ab
u
pat
e
n Ko
na
we Selatan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
u
p
at
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 8
) seba
gaimana tel
ah di
u
bah bebe
rap
a ka
li te
rakh
i
r den
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we S
el
a
tan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
an
g Pe
rubahan K
ed
ua A
tas Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan Nomo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pembe
ntukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
9 N
om
o
r 1
0
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
BAB IV PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH
BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH
BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH
BAB VII DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH
BAB IX INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 );
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budiaaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana telah diubah dengan 12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts /OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan ;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An
- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/ HK.060/ 2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
87 /Permentan/ SR. 130/12/2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten K'nnnwp Selatan Nomor 05)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis.
Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan
dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda No. 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Berat Excavator Milik Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanalan ketentuan BAB III pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.O6/ 2OOZ
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Kepuhrsan Direktur Jenderal perilianan
Budidaya Nomor KEP 1O2/DJ-PB/2OLI tentang petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
Type Komatsu PCl3OF-7;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Direlrhrr Jenderal perikanan
Budidaya Nomor KEP 44IPER-DJPB/2O15 tentang petunjuk
Pelalsanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
I}pe Sumitomo SH I3OLF-S;
d. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikaaan
Budidaya Nomor : 3309/DPB/ PL.iLO / D2 I lt / 2Ot4 tanggal
27 Maret 2014 tentang Serah Terima Barang I (satu) unit
Excavator 'I)pe Komatsu PC13OF-7 Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Konawe Selatan prov. Sulawesi
Tenggara;
e. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikanan
Budidaya Nomor : 9445.8/DPB/PL.S10/BA.D2lX/2OIs
tanggal 19 Oktober 2O15 tentang Serah Terima Barang I
(satu) unit Excavator Type Sumitomo SH 13OLF-5
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
Prov. Sulawesi Tenggara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O73);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20154 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O0O tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 54, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 20, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46O9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tent"ang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
82, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.O6|2OO7
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36);
12. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP IO2(DJ-PB/2071 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Tlpe Komatsu PC13OF-7; 13. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Type Sumitomo
SHl3OLF-5;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20O7
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03
tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 201 I Nomor O3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Dsaerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELIOLAAN ALAT
BAB III HASIL SEWA ALAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (l)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
O4 Tahun 2O13 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan perhitungan nilai sewa reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hunrf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tarrbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267 l;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun L997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 42, Talrrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2OOO (I*mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor l29,Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbagan Keungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 153; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor O4 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV PENGHITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat