Ketentuan Pasal 8 ditambah 2 huruf yaitu huruf e dan huruf f Ketentuan Pasal 28 huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf o diubah Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) diubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dihapus dan ditambah 3 ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan Ayat (5)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat