Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di bentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dia tas, tetapi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah;
Bahwa untuk kelancaran dan tercapainya dava guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk pedoman dan mewadahi penanganan tugas-tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, dipandang perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dan Perangat Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Kedudukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselonisasi Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 27 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaanTeknis Daerah maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan peningkatan status terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagai Perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Keududukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organisasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselon Lembaga Teknis Daerah;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat Daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pasal 1;
2. Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa dalam rangka menjamin upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Konawe Selatan diperlukan penyelengaraan pendidikan yang adil dan merata, berkualitas dan berdaya saing, serta memiliki akuntabilitas tata kelola yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
Bahwa pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan harus mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang maju, cerdas, sehat, sejahtera, berbudaya, religius, serta harus dapat menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, dalam rangka percepatan pembangunan daerah; bahwa guna memberikan layanan dan mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu serta memiliki kepastian hukum, maka perlu perangkat pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Nonformal;
8. Pendidikan Informal;
9. Pendidikan Keagamaan;
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Pengelolaan Pendidikan;
13. Penerimaan Peserta Didik Baru;
14. Wajib Belajar;
15. Buta Aksara dan Putus Sekolah
16. Kurikulum;
17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan
Lembaga Pendidikan;
23. Peran Serta Masyarakat;
24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
25. Penyidikan;
26. Ketentuan Peralihan;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
102 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Konawe Selatan dibutuhkan kerangka hukum sebagai landasan operasionalisasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010; Perda Konawe Selatan No. 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
179 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
3. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban PDAM;
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
5. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
6. Tarif;
7. Modal;
8. Struktur Organisasi PDAM;
9. Pegawai;
10. Dana Pensiun;
11. Penetapan dan Penggunaan Laba;
12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
13. Bagan Organisasi dan Tata Kerja;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Perikanan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa Penagihan;
15. Penghapusan Piutang Retribusi;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sudah tidak sesuai lagi pada saat ini
ditinjau dari segi hukum pembentukannya dan tarif retribusinya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Pengelolaan Hasil Usaha Daerah;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Daerah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Pengawasan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat