Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah perlu mengatur pemakaian kekayaan daerah. untuk memberikan pelayanan pemakaian kekayaan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentnkan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3299);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembarab Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribnsi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Tang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kahpaten Konawe Selatan Nomor O! Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kenangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
3. Tata cara dan syarat untuk mendapatkan hak sewa
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi
5. Wilayah pungutan
6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
7. Insentif pemungutan
8. Tata cara pemunggutan, pembayaran dan penagihan retribusi
9. Tata gara pembayaran
10. Tata cara penagihan
11. Sanksi administrasi
12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
13. Kadaluabsa penagihan
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penyidikan
16. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2OL6 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2OO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor
7, Tambahan I-embaran Negara Republik Indinesia Nomor
5ae5);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 62061;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintatr Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
632t\;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2Ol4
tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9ll; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9al; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
L57l;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Da1am Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zOtT
Nomor 1222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot7 Nomor 12231;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahrtn 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2OL6
tentang Badan Permusyawatatarr Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 89); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2O2O
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 149611' 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4T 17
Tahun 2O2O tentang Penetapan Nama, Kode Dan Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2O2O;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2076 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2l', sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2Ot6-2O21 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2O2l (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol9 Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2L (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 01);
27 . Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2027 Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
96
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak Dan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya ekonomi daerah yang bertanggung jawab, maka pemerintah daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan penerimaan daerah merupakan salah satu pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Daerah melalui pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012, maka perlu mengatur Pengukuhan Perusahaan sebagai wajib Pajak dan Retribusi Daerah;
Bahwa sehubungan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007 Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengukuhan Perusahaan sebagai wajib Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Objek dan Subjek;
4. Bentuk dan Besarnya Pembayaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
5. Wilayah dan Kewenangan Penerimaan Pembayaran;
6. Tata Cara Pengelolaan;
7. Pembinaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun ly y y tentang Larangan Prakiek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggun Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terkahir kali dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Pengadaan Bang/Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i 2 Tahun 2007 ieniang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
18. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD, No 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; sesuai ketentuan pasal 19 UU No.16 Tahun 2011, Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No 4 Tahun 2003
UU No 12 Tahun 2011
UU No 6 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 42 Tahun 2013
Perda Kabupaten Konawe Selatan No 11 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, asas tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara dan tata kerja pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam Perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 475.1/3924 tanggal 29 Juli 2008 perihal Rekomendasi KTM Tinanggea Kompleks dan Surat Keputusan Bupati
Konawe Selatan No. 778 Tahun 2008 tentang Pencadangan/Penunjukkan Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai Calon Lokasi Pusat Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai pusat KTM Tinangea Kompleks memiliki enam (6) Kecamatan sebagai hinterland (kawasan penyangga dalam KTM), dengan memperhatikan potensi Wilayah, Kependudukan, sarana dan prasarana serta kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat, dipandang perlu dilakukan penetapan sebagai kawasan KTM Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Pusat Kota Terpadu Mandiri;
4. Letak Administrasi dan Geografis Kawasan;
5. Ruang Lingkup Wilayah;
6. Ruang Lingkup Kegiatan;
7. Sumber Dana;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I8 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentan.g Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupatcn Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Peimbangan Keuangan alrtara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahirn 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 lerr1ang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O74 Nomor 2O94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1O45);
1 1 . Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O 1 5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l0 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemcrintah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor l0);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 20162021 (l*mbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
6);
15. Peraturern Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
O5 Tahun 2OI7 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2Ol8 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O17 Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa Dan Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah lainnya, maka telah memenuhi syarat untuk dibentuk Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa dan Andoolo Barat di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU oleh UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pp No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab Konawe Selatan No. 48 Tahun 2006; Perda Kab Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk, peta wilayah, ltak ibukota kecamatan. Diatur pula terkait tupoksi camat dan uraian tugas. Dalam melaksanakan tugasnya camat, sekretaris kecamatan, para kepala seksi, dan kelompok jabatan funsional wajib menerapkan prinsip koordinasi integritas sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai tugas pokok masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petuniuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa, Bupati menetapkan
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O14 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2O14 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 2O94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 1045);
I1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor l0);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O76 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016'2021 (I'embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
6l;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
201,6 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (l*mbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat