Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Organisasi; 3. Keududukan dan Tugas Pokok; 4. Susunan Organisasi; 5. Unit Pelaksana Teknis Badan; 6. Jabatan Fungsional; 7. Eselon Lembaga Teknis Daerah; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat