Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahr'rn 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2O16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 1045);
70. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2075
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
telnta:ag Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.O7 I 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Pengganaan, Pemantaua-n, dan Evaluasi Dana Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor IO);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
20l6 Nomor 8);
17. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l3 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatal Tahun
2017 (l*mbaran Daeruh Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 (F,erita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa, Bupati menetapkan
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O14 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2O14 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 2O94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 1045);
I1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor l0);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O76 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016'2021 (I'embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
6l;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
201,6 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (l*mbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksalakan ketentuan Pasal 156 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor I Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2OO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 ter:tar,.g Desa
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 l.enteng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambatran kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota. (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor A2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah teralhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O l0 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 ?ahun
2Ol4 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O91); 13. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 113 Tahun
2O 14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Ta}:un 2074 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tefiang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O94);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O16 Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
20 15 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
2O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2O16 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 11OO);
21. Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL3
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor 1O);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten KonaweSelatan Tahun 2O16 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB VI FORCE MAJEURE, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN DAN PERSELISIHAN
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 156 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a, perlu ditetapkan Perahrran
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratura-n Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 4O, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2OL4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 168,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 I 1 Tahun
2074 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9l); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 114 ?ahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O94); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O75 Nomor 2O361;
15. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2Os7l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O16
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1099);
2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemeintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
22. Peraturar. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (l*mberan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (lembaran
Daerah Kabupaten Xonawe Selatan Tahun 2076 Nomor
6);25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
{l*mbaran Daera}r Kabupaten Konawe Selatan Ta}un
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
82
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 d,art
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (l-embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangart
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentatg Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47OO);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan I-mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2Ol4 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara lDaerah
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 i.aporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O07 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantuan (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol0 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3l . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 I
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Da1am
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2Ol7
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (l.emabaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
39. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun 2O16
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (Beritz
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
82
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat {1) dan Pasal 130 ayat (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O Tahun 2O12 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan / pembinaan
di bidang Pengadaan Bara-ng/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit layanan Pengadaan (ULP); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Ir;rl:baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
l,embaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 terrtang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2OO7 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O
Talrun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2OO4 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tefiang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (l*mbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2016 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8O);
12. Peraturan Kepala kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Unit t ayanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala lrmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai
negeri sipil daerah di Lingkungan Pemerinta! Kabupaten
Ko"nawe Sehtan yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
diberikan tambahan penghasilan yang obyektif dalam
rangka meningkatlan kinerja dan disiplin pegawai negeri
sipil daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bupati Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Ka-bupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan hasil kajian Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil Kabupaten Konawe
Selatan oleh Gmbaga Penelitian dan PengaMian Kepada
Masyarakat Universitas HaIu Oleo (LPPM UHO) Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia, Tahun
ZOt+ Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, ^fambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undalg-
Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ter,tarrg Pemerintah
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 1140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 19);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KRITERIA DAN PENERIMA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN, BESARAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standard Operating Procedures (SOP) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Pendesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, pada Bab
ll Pasal t huruf (e) jenis pajak menetapkan tentang Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, terdapat unsur
pelayanan;
b. bahwa berdasarkan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 85)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik lndcnesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor'14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonosia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 47O0);
10.Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor'130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Neglara Republik lndonesia
Nomor 4578);
l3.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republil( lndonesia Nomor 4663 ),
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
'15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 201 1 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 201 1 Nomor 694);
lT.Peraturan Daerah Kabupaten Konav\e Selatan Nomor Tahun
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenanga,n Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Tahun Nomor );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LATAR BELAKANG
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KELUARAN/OUTPUT
BAB V BAGAN (FLOW CART)
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara, Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan yang sudah kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara ,Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3262) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953); .)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengaa Surat Paksa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan kmba'an Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang I'iomor 27 Tahun 20OO tentang
Pembentukan Provinsi SULAWESI TENGGARA
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor i 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra
Non,or 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pen-rerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Inclonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara iiepublik irrdonesia Nomor 5587)
sebagzrirnana telah diubah clengan Undang-tlndang
Nor-nor 9 Tahurr 2Ol5 (Lerrbaran Negara Repubiik
Inoonesia Tahun 2tit5 Nomor 58, Tambah an
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tanbahan Lembaran Negara Repubiik indonesia
Nomor.1049); 8. I'eral.uran Pemennta.h I'lomor: 59 Tahun 2C 10
tentang I'ata Car-a I'ernberian dan Pemi:.niaatan
Insentil Penrungulan Paiak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
I'lcgarzr Republik Indonesia Nomor 5151);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sqndiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tan-rbahan l,emba-an Negara Republik Irrdonesia
l'lonor' 5 i ?'9);
10. Peraturan Daerai', l'"a tlrjp;rten Konarve Sr,:iiLt an
Nonror 23 Tahun 20 iirl tenta.r-ig Pajak Lltirnr oan
Bar:gunnn Perkotaan ian Perdesaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
Nomor 23);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe
Selatan lembaran Daerah kabupaten konawe Selatan Tahun 2018 nomor 2):
12. Peraturan Bupati i^ionawe Selatur Nornor 3i Tahun
2016 tentang Pedoman Peiaksanaan Peraturan
Daerah Ihbupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten
Iionarve Selatan Tahun 2016 Nomor 35 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB III PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PBB-P2
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa Kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, mala pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O16;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di
hovinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan lcmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O05 tentang
Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Talun 2O05 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kine4'a Instansi Pemerintah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4616);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O6 tentang
la.poran Keuangan Pelaporan Keuangan dan Kinerl'a
Instansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
20ll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 541);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Selatan Tahun 2009 Nomor l);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Pihak Ketiga (kmbaran Daerah KabupatenKonawe
Selatan Tahun 20O9 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 07);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor
33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O16 (Berita Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 33);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat