Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan, Pengembangan Dan Pelaksanaan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dal
teknologi termasuk telekomunikasi, media dan
informatika (Telematika) telah meningkatkan
kesadaran dan kebutuhan masyarakat atas
pelayanan dan akses yang lebih baik terhadap
penyelenggaraan layanan publik yang adil, terbuka
dan profesional;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan
pelayanan publik diperlukan dukungan dengan
memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembangunan, Pengembangan dan Pelaksanaan e-
government di Lingkungan Pemeritah Kabupaten
Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O0E Nomor 5g
Tarn'oahan i,embaran iiegara Repu'oiik in<ionesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O8 tentaag
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6l
Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O09 tentang
Pelayanan Pubtk (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o11
Nomor 82 Ta:nbahan kmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O 14 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor
9 Tahun 2Ol3 (L,embaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tatttbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189 Tambahal l.ernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O 12
tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor : 4 1 /PER/MEN.KOMINFO/ VllI / 2OO4 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkauan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Govemment;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 4IIPER/MEN.KOMINFO/ Ill2OOT tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : l0 Tahun 2Ol5 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PELAKSANAAN E-GOVERNMENT
BAB IV INFRASTRUKTUR JARINGAN DAN KOMPUTER
BAB V PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI
BAB VI PENGATURAN DATA DAN INFORMASI
BAB VII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB IX KERJASAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA
BAB X KEAMANAN INFORMASI
BAB XI PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2O16
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Serta Tata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Konawe Selatan.
l. Pasat 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l:mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan [rmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR: 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Koitawe Selatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Funggsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dain Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pendayagunaan Tenaga
Penyrrluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional perlu mencabut Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta
Tata Ke{a Unit Pela}sana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 30 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta
Tata Keg'a Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I-.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2O17 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1232);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI PENYULUH KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Perikanan Tumbuh Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan dan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinegal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa karakteristik Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah daratan dan pesisir yang mempunyai potensi perikanan yang luas hampir di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
c. hasil musyawarah antar 5 (lima) desa diwilayah kawasan perikanan tumbuh lestari kecamatan kolono dan kolono timur yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 dalam rangka penetapan usulan kawasan perdesaan, potensi unggulan kawasan perdesan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan dikawasan perikanan ;
d. bahwa untuk sinergitas pembangunan di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Tumbuh lestari tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Perikanan Budidaya Tahun 2017 -2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangann yang dimaksud pada point. a, b, c, dan d perlu menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Tumbuh kstari Kecamatan Kolono dan Kolono Timur Kabupaten Konawe selatan tahun 2017 -2021 dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3, tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lrmbar Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentarrg Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539;
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona Tahun 2015-2019 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 lentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 -2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6) .
13 Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 050.13/ 196 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Perikanan Tumbuh lestari ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENYUSUNAN RPKP
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PENDANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa
sesuai ketentuan pasal
68 dan
pasal
69 Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
27 Tahun
2Ol2
tentang
Izin Lingkungan
serta
pasal
30 dan
pasal
31
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Republik
Indonesia
Nomor
08
Tahun
2013 tentang
Tata
Laksana
dan Pemeriksaan
serta Penerbitan
Izin Lingkungan,
menyebutkan
bahwa
Jasa Penilaian
Dokumen
Amdal
dan Pemeriksaan
UKLUPL
yang
dilakukan
oleh Komisi
Penilai
Amdal
dan Tim Teloeis
dibebankan kepada
Pemrakarsa;
b. bahwa
dalam rangka
efisiensi
dan efektifitas
serta
adanya kepastian
hukum
dalam
pelaksanaan
tugas
Tim
Teknis
dan Komisi Penilai
Amdal
Kabupaten Konawe
Selatan,
maka
perlu
adanya
pengaturan
terkait
dengan
Jasa Penilaian Dokumen
Amdal
dan
Pemeriksaan
UKL-
UPL;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf
a dan huruf b
di atas
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
tentang
Penetapan
Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
Hidup
dan Pemeriksaan
Upaya
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
serta Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup.
1.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3851); 3.
Undang-Undang
Nomor
32 Tahun 2OO9
tentang
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor
14O, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5059);
4.
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor
244, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
9 Tahun
2015
tentang Penetapan
Perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4
tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5679);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (t
embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
140, Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4578);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
79 Tahun
2005
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
27 Tahun
2012 tentang
Izin
Lingkungan (l.embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
48, Tambahan
l.embaran
Negara
Nomor
5285);
8. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
05
Tahun
2012
tentang
Jenis Rencana
Usaha
dan/atau Kegiatan
yang
Wajib
Memiliki
Amdal;
9. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
16 Tahun
2Ol2
tentang
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Lingkungan
Hidup;
10. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
17 Tahun
2012
tentang Pedoman
Keterlibatan
Masyarakat
dalam
Proses
Analisis
Dampak
Lingkungan
Hidup
dan Izin
Lingkungan;
1
1. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
08 Tahun
2013
tentang Tata Laksana
Penilaian
dan
Pemeriksaan
Dokumen
Lingkungan
Hidup
serta Penerbitan
lzin
Lingkungan;
12.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
8
Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(l.embaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2016 Nomor
8);
13.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tah:.:.n
2Ol7
tentang
Pedoman Penyusunan
Upaya Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(UKL)
dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup
(UPL)
serta Surat Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPK-PPLH) (Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2017
Nomor 14);
14. Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 40 Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\.rgas
dan
Fungsi
serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten
Konawe
Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III JENIS-JENIS KEGIATAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
BAB IV PELAKSANAAN
KEGIATAN
PENILAIAN
DOKUMEN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Berat Excavator Milik Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanalan ketentuan BAB III pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.O6/ 2OOZ
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Kepuhrsan Direktur Jenderal perilianan
Budidaya Nomor KEP 1O2/DJ-PB/2OLI tentang petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
Type Komatsu PCl3OF-7;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Direlrhrr Jenderal perikanan
Budidaya Nomor KEP 44IPER-DJPB/2O15 tentang petunjuk
Pelalsanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
I}pe Sumitomo SH I3OLF-S;
d. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikaaan
Budidaya Nomor : 3309/DPB/ PL.iLO / D2 I lt / 2Ot4 tanggal
27 Maret 2014 tentang Serah Terima Barang I (satu) unit
Excavator 'I)pe Komatsu PC13OF-7 Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Konawe Selatan prov. Sulawesi
Tenggara;
e. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikanan
Budidaya Nomor : 9445.8/DPB/PL.S10/BA.D2lX/2OIs
tanggal 19 Oktober 2O15 tentang Serah Terima Barang I
(satu) unit Excavator Type Sumitomo SH 13OLF-5
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
Prov. Sulawesi Tenggara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O73);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20154 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O0O tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 54, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 20, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46O9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tent"ang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
82, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.O6|2OO7
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36);
12. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP IO2(DJ-PB/2071 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Tlpe Komatsu PC13OF-7; 13. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Type Sumitomo
SHl3OLF-5;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20O7
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03
tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 201 I Nomor O3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Dsaerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELIOLAAN ALAT
BAB III HASIL SEWA ALAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang cara pertanggung jawaban, belanja tidak terduga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahlun 2Ol4
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589|;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 165,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4592);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OO8
tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Penanggulangan Bencana (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 7O Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai pada status keadaan
darurat bencana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun
2O16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 56);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a367l';
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Talnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-
2O25 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07
Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kdi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO4 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44O5);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20OS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertalggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwalilan Ralryat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O07 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 lent"ang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraiaran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Hibah
Kepada Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantual (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O08 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
2T.Perat::ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
553s);28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 5);
3O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
33. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 20 18 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 852);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49|PMK.O2/2OL7
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2Ol8
@erita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 533);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2O07 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(lrmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keualgan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 12);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O3
Tahun 2Ol7 tentanC Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O17 Nomor 03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SEI,ATAN TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penetapan Klasifikasi Desa Dan Pelaksanaan Program Desa Maju
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Desa Maju sebagai
salah satu kebijalan Pemerintah Daerah yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2016-2021, dipandang perlu
menJrusun mekanisme pelaksanaan program Desa
Maju;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa
Maju.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor lO4 Tahun 2O04,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
7. Feraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagp.imana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l I Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
lBeita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
209r;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll3 Tahun
2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
1O. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2Ol5
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Talrun
2015 Nomor 1045);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahua 2Ol5
tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20371;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahvrt 2Ol7
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 156); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O07 Nomor l0);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Renc-ana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan 2016 -
2O21 (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor O6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor O8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III SASARAN
BAB IV STRATEGI DAN PENDEKATAN
BAB V PENETAPAN KLASIFIKASI DESA
BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN DAN KRITERIA PENETAPAN LOKASI SASARAN
BAB VII PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pengelolaan Gedung Geleri Sebagai Pusat Promosi dan Informasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Kegiatan Wisata di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan gedung galeri
sebagai pusat promosi dan informasi koperasi dan UMKM juga
sebagai sarana pemasaran hasil produk unggulan dalam
mendukung kegiatan wisata di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbaagan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 32 Tahun
2OOa);
3. Undang-undang Nomor 2O Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor
48661;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambehan kmbaran Negara Repulik Indonesia Nomor
55E7), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLS Tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l*mbaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (kmbaran Negara Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2O15 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV STATUS ANGGARAN
BAB V TATA CARA OPTIMALISASI PENGELOLAAN GEDUNG GALERI KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BAB VI ORGANISASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat