TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang cara pertanggung jawaban, belanja tidak terduga.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahlun 2Ol4
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589|;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 165,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4592);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OO8
tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Penanggulangan Bencana (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 7O Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai pada status keadaan
darurat bencana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun
2O16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 56);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- 16
|