Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
susunan organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuanga antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa3g;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1g Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58g7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor g
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor g)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 20lg tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2O18 Nomor 1) .
Ketentuan Pasal 8 ditambah 2 huruf yaitu huruf e dan huruf f
Ketentuan Pasal 28 huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf o diubah
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dihapus dan ditambah 3 ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan Ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Perdesaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa guna menindak lanjuti ketentuan Pasd 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
yang sudah kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
20O9 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 13O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor
s2341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Npmor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2OO0 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Palsa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.O3/2O12
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Besarnya Penghapusan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.O6/2OL4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penlsihal Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/kmbaga dan Bendahara Umum Negara; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Npmor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undaag Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O10 tentang
Jenis Pqlak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 /PMK.O3|2O|2
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Besamya Penghapusan; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69lPMK.O6l2Ol4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara; 13. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
39lPJl2Ol3 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-O2lPJl2O12 tentang
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara
Penghitungan Penlsihan Piutang Pajak;
15. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 18 Tahun 2O11 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian
Intern Pemerintah di lingkung€rn pemerintah Kabupaten Konawe
selatan yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 27 Tahun 2018;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
penyelenggaraan Sistem pengendalian Intern pemerintah
dimaksud huruf a, perlu disusun petunjuk pelaksanaan
Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern pemerintah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe selatan yang
ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe selatan tentang petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
1. undang - undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24
Tambahan Iembaran Republik Indonesia Nomor 4267);
2. undang-undang Nomor lr rahun 2ao3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438].;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasal Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineg'a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tamba}ran lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang urusan pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUNJUK PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
Penyelenggaraan Sistem Pengendalia n Intem Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Dalam Lingkungan
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S587),sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s6791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Laporan
Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a6ral;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang urusan pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatal
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusu.nan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peratrrran
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OLT tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Car:a Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 perlu dilaf<ukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2Ol8;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun t999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tanbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOT tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 Tentang
Dana. Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 21, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor l8
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor I l4); 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Ol5-2O19 (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 825);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Penrbahan Rencana Pembangu.nan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Ke{a Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 1312);
19. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2Ol7 tentang Rencana Keq'a Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O18 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor l7);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutlan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OL9 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, maka perluh
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun
2019;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1l
ilomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
nepuUlit Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140' Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 21, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2O16 Tentang Perangkat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor I 14);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona.l
Tahun 2Ol5-2O1.9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Paqiang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Keda Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2O18
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2Ol9 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2017
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2019
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutl<an
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan untuk melaporkan kekayaannya; c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberaltasan
Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan
harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 38S1);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun lggg tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 387);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahu 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250); 4. Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2O03 Nomor 24, tambatlan lembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Perubahal
Kedua Atas Undang-undang Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 20 10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8O tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/OI/M.PAN/O1/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2010 tentang Kewajiban
Penyampaian dan salksi atas keterlambatan
penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO/159O157 pada tanggal 28 April 2016 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
: SE-08/01/lOl2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta
Kekayaan penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi
terhadap Pejabat/Pegawai di Lingkungan
Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya
pedoman pengendalian gratiflkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 2O tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0l
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor l0 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2077 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
54e41;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 727, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor O6 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Kain Tenun Motif Ciri Khas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil
dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan
daerah,yang diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka
perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi
dan berkesinambungan melalui pola pendampingan
langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu
didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana
pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan
produk lokal unggulan daerah;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maKa perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan kain
tenun motif ciri khas Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 361 1);
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008 tentang Usaha
mikro kecil dan menengah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan,(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 20O9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Penrndang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 42, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang
Perindustrian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali teral<hir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang penetapan
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2O Tahun 2OO8
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5ao4);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 NomorlO);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,T\.rgas dan
Funsi Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 46);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV PEMASARAN PRODUK KAIN MOTIF CIRI KHAS DAERAH
BAB V PENGGUNAAN KAIN MOTIF CIRI KHAS DAERAH
BAB VI KEMITRAAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe SeLatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe
selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahian l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi, serta Tata Keq'a Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat