ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutlan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OL9 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, maka perluh
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun
2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1l
ilomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
nepuUlit Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140' Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 21, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2O16 Tentang Perangkat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor I 14);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona.l
Tahun 2Ol5-2O1.9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Paqiang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Keda Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2O18
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2Ol9 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor ).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2017
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2019
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|