Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2018

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Perdesaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2 BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Perdesaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 29
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan