Perbup Kab. Konawe Selatan No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif, serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi, perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smart City) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Berikut teks yang telah dirapikan:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif, serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi, perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smart City) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 66);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP BAB IV TATA KELOLA SPBE BAB V MANAJEMEN SPBE BAB VI AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VII PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VIII PENDAAAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah/ unit kerja yang memiliki
spesifikasi teknis dibidang pelayanan umum berpotensi untuk
dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa penetapan Organisasi Perangkat Daerah I Urut daerah
kerja yang akan menerapkan BLUD harus dilakukan secara
selektif dan cermat;
c. bahwa penerapan status BLUD pada OPD/ Unit kerja
ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari
Tim Penilai;
d. bahwa menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam menilai
usulan penerapan status BLUD, perlu ditetapkan sesuatu
pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen peni'laizur'
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Pembedaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll
tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Iayanan Umum (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan I"ayanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL2 Nomo4 l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 61 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaa Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
lO.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OLS tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor
157);
1 l.Peraturan Menteri Keungan Nomor 180/PMK.OS / 2OLO tentang
Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pol,a Pengelo.laan
Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi
Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Repubtk Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2AO7 Nomor 1O);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2OL6
tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 3); 16. Peratura.n Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2Ol3
tentang Pedoman Penilaian Penerapan pola pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 29);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEDOMAN PENELITIAN
BAB IV KETENTUAN PETUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kemiskinan Lokal di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan
multisektor dengan beragam karakteristik yang harus
segera diatasi, karena menyangkut harkat, martabat, dan
hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya
terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan
Negara Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
be{alan optimal, efektif, elisien, srta terprogram secaia
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan indikator
kemiskinan yang memenuhi kelayakan yang dapat
diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Indikator Kemiskinan Lokal
di Kabupaten Konawe Selatan;
l. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 4 Tahun 2O03
tentangPembentukanKabupatenKonawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O8O);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentalg Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
Penanganan Fakir Miskin (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaharr Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaeaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2Dll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahurr 2OlO
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 337);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor O8 Tahun 2O12 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor l0 Tahun 2O16 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O5);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pedomaa Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin darr Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 184);
19. Keputusan Menteri Sosial Nomor L46/Huk/2O13 tentang
Penetapan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III INDIKATOR LOKAL KEMISKINAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier,
pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka
dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2l;
Ketentuan Pasal 4 huruf h diubah
Ketentuan Pasal 5 huruf h diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
selain
sebagai
tempat membaca, perpustakaan
juga
dapat
dimanfaatkan
sebagai
pusat
atau tempat
pelaksanaan
kegiatan
pemberdayaan
masyarakat
yang
dapat
memfasilitasi
pelatihan
aneka
keterampilan
dan kecakapan
hidup
berbasis literasi informasi
terapan
melalui penyediaan
buku,
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan komunikasi.
b.
bahwauntuk
meningkatkan
kualitas
layanan
perpustakaan,
dengan
membangun
komitmen
dan
dukungan
stakeholder,
agar dapat
menciptakan
masyarakat
sejahtera
melalui Transformasi
Perpustakaan
Berbasis
Inklusi
Sosial
perlu
diatur
dengan
Peraturan
Bupati;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a dan huruf
b,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati
Konawe
Selatan
tentang Transformasi
Perpustakaan
Berbasis
Inklusi
Sosial
di
Kabupaten
Konawe
Selatan;
1. Pasal 18 Ayat
6 Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
2A
Tahun
2OO3 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2OO3 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor a301);
3. Undang-Undang
Nomor 4
Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2OO3
Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
4. Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7
Nomor
l29,Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor a77fl;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2OO9
Nomor 112,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang- Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)., sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun
2OI1
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol9
Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
6389) 7.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor
6,Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5a9a\ sebagaimana telah
diubah beberapa
kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
l,embaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2Ot4
Nomor
292, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5601);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor Il4, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5887); Sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun
2019 tentang
perubahan
atas
peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016
tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2Ol9 Nomor
187, Tarnbahan
lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
6402ll.
1O. Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2Ol7 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2OO5 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
a539);
11.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2015,
tentang Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2075 Nomor 183),
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
12O Tahun
2O78 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
8O
Tahun
2015 tentang Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2Ol8 Nomor
157);
12.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Tranmigrasi
Republik
Indonesia Nomor
6
Tahun
2020
tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor
11
Tahun
2019 tentang
Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun
2020;
13. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik
Indonesia
Nomor
1O Tahun 2016 tentang
Pedoman
Nomenklatur
Dinas
Perpustakaan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2OL6 Nomor 1385);
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor
8 Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2016
Nomor 8) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir dengan
Peratuiran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
10 Tahun 2OL9
tentang
Perubahan
Kedua atas
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2Ol9
Nomor
10);
15. Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor
33
Tahun
2Ol8
tentang Kedudukan
Susunan Organisasi,
T\rgas dan
Fungsi serta
Tata kerja Dinas
Perpustakaan
dan Arsip
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan,
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2018
Nomor 33).
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
BAB IV
PEMUBUDAYAAN KECEPATAN MEMBACA
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 163 dan
pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI huruf D
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan dan
penanganan dan pencegahan pandemi corona uints disease 2Ol9
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Pergeseran
Anggaran, dengan menuangkannya dalam Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor
5, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2OtL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A19 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Repiblik Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Arc Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1571;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l78ll;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O2l tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2027 Nomor 926);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 16);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian
Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Reses (TR) dan
Dana Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28); 17. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O2l tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 47);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang pedoman dalam pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267\;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5679}
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757\;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8
Nomor l57l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor l78ll.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2022.
1.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Selatan di
Propinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
4267);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587),
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
Tentang
pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5679);
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022
tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang
Pemberian
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang
pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); 6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2021
tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran
2022
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor
16);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 7 Tahun 2021
tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran
2022
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor
47).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS BAB IV
PENDANAAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa sebagian Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) minimal di Kabupaten Konawe Selatan
tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonornian masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineq'a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6l\;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenfKota,, (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun
2OOT tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2AOT Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10) ;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun
201.4 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2OlL tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan {Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun
2Ol4 tentang Tata Cara Pengelolaan Pqiak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Al4 Nomor 29);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( PBB-P2) MINIMAL
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN Daerah di
tetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada peraturanpemerintah;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun
2O2O tentans Tata Cara Pemberian, Pemotongan Dan
Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
sudah tidak sesuai lagr sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratural
Bupati Konawe Selatan tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2O03
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2O04 Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2O04 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbarart
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor a2,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5234 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e8);
5. Undang-Undang Nomor 5 Ta-hun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tarlrbahal kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimara telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daera-h Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s67el;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2O04 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 445O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemrintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2076 tentang Perangkat Daerah (Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor la7,
Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
64O21;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 77, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tallun 2O2O Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O21 Nomor 2O2, Tarnbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2Ol7 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun
2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahal atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O18
tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9OO-47OO
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daera-h;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Irmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa ka-[i terak]rir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
17. Peraturan BupaLi Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016
Tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2O15 Tentang Peningkatan Disiplin
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 28)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS
BAB IV PENILAIAN TPPNS
BAB IV KRITERIA DAN PENETAPAN BESARAN TPPNS
BAB V PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN TPPNS
BAB VI KETENTUAN LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat