Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, parfisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c ters€but diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ten;tang Pokok-
Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O4l) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Taturn 2Ot4 tet:rhng
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tarnbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Kotpe dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
141, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tenlang
Pembagian Urusan Pemerintatran Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 terrtatg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Ncmrot 63);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK APARATUR NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mempersiapkan kader-kader pemerintahan yang memiliki kompetensi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dibutuhkan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kepribadian bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan huruf b di atas, dapat ditempuh melalui jalur tugas belajar dan izin belajar pada pendidikan formal;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu diatur tata cara pemberian tugas belajar dan izin belajar melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430); 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Tugas Belajar Departemen Dalam Negeri pada Institut Ilmu Pemerintahan dan Perguruan Tinggi Negeri;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT-SYARAT PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB III TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IV BIAYA PENDIDIKAN
BAB V JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat {21
dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerl'a Pemerintah
Daerah, maka Rencana Keg'a Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l perlu
dilakukan Perubahan; c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun
2O2O tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jang]<a Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO7 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (COVID-2019) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2O2l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 20361 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2OLT tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta
Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2Ol9
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
111a);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2Ol9
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor l4a7);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O2O tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 2a9l;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2O2O tentang Penyusunan Rencana Keq'a
Pemerintah Daerah Tahun 2O2l;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2l;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}aun
2O2O tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2l.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 IPMK.OT /2021 Tahun 2021, tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2l dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Disease2Ol9 (COVID-19) dan
dampaknya; 22.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2O2O Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
23.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2O2l tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial
dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (l,embar Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OOT Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor t0
Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 tahun 2OL6, tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
27.Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017, tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OI7 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun
2Ol7 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk
Penentuan Pemberian T\rnjangan Komunikasi
Intensif (TKI), T\rnjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 tahun 2O2O, tentang Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 33);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3).
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTATI DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe SeLatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe
selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahian l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi, serta Tata Keq'a Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
a. bahwa
tingkat inflasi
yang
tinggi
dan tidak stabil
menimbulkan
dampak negatif
bagi
perekonomian
daerah
dan
menghambat
daya saing
perekonomian
daerah
sehingga
perlu
dilakukan
pengendalian
inflasi daerah
secara
terpadu
dan terkoordinasi
dengan melibatkan
perangkat
daerah
terkait;
b. bahwa
untuk
memberikan arahan
pelaksanaan
pengendalian
inllasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a,
diperlukan Road Map
dalam kerangka
perencanaan
strategis tingkat
daerah
yang
mendukung
dan selaras
dengan Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang
Road Map Pengendalian
Inflasi Daerah
Tahun 2023-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme Dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, Dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1634);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ROAD MAP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor :, tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu disusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan secara terbuka. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dari Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemberitahuan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Jawa Lian Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dari Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
khususnya perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang
cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan
perlindungan dengan mendapatlan pelayanan yang memadai;
b. bahwa agar perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat terlaksana, perlu keterlibatan dan peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Dislcriminasi Terhadap
Wanita (Conuention on TIE Eliminition of All Forms of Disoiminotion
Againts Womenl (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manueia (Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OOO tentang Pengesahan Il,O
Convention No.l82 Conceming the Prohibition and Immediate
Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour
(Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
3O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 5. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2O03 tentang Pembenh.rkan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (
kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 l;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 95, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO6 Nomor 64, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
8. Undang-UndangNomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 5063);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah L kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 terrtang perubahan atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO6 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46O6);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 20O8 tentang Tata cara dan
mekanisme Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/ atau korban
Tindak pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 22,Tanbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4818 ).
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengamsutamaan Gender ( PUG )di
Daerah; 16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor I Tahun 2OlO tentang Pelayanan Bidang layanan
Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Panduan Pembentukan dan
Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah,(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
19. Peraturan Kapotri Nomor 759 Tahun 2003 tentang Pusat Pusat
Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak di Rumah Sakit Kepolisian Tingkat Pusat dan dan Rumah
Sakit Bhayangkara Tingkat II,III, dan IV seluruh Indonesia.
20. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( Unit PPA ) di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
21. Keputusan Kapolri Nomor 3 Tahun 2OO8 ,tentang Pembentukan
Ruang Pelayanan Khusus dan Tatacara Pemeriksaan saksi dan
/atau korban tindak pidana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN
BAB IV MEKANISME PELAYANAN
BAB V PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB VI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB VII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
BAB IX URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB X KEPENGURUSAN
BAB XI TATA KERJA
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan manqiemen aparatur sipil negara
yang berdasarkan perbandingan antar:e kompetensi dan
a,..alftU"i yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi
dan kualifftasi yang dimiliki, maka pengembangan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Xabupaten
Konawe Selatan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
profesional, kreatif, bertanggungiawab dan memiliki kinerja
ilt gg, yang didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif,
selektif dan transparan;
b. bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan yang seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur pola karier
iregawai Negeri sipil pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati'
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan l'eml>aran Negara
RePublik Indonesia Nomor 4267);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O14
Nomor6,T"-b"h"tttrmbaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor 5494);
3. Undang_undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomorzc+,ramaaharrlembaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Peruba}ranKedtraAtasUndang-UndangNomor23Tahun2ol4
Tentang Pemerintahan Daerah (l'embaran Negara Republik
Indoneiia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
RePublik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OlO
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 51,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2OOO tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 194) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO3 (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2OOO tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 195, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4O16), sebaga imana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 31,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20OO tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah:ur. 2OO2
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 32,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peratural Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2OOO tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2OO2 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194;
9. Peraturan Pemerintah Nomor l0l Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 198, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O03 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 15, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O09 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 Tentang
Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 475O);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol l tentang penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negari Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 121, Tambahan kmUaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian
Prestasi Keg'a Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2O|O-2O25;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kecamatan Dan Kelurahan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
plerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimanl telah
beberapa kali diubah terakhir dengan perituran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2Ol3 tentang
Perubahan Keempat Atas peraturan Daerah Kabupatei
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2OO7 Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun
2097 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Selatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
?O1O tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keq.a
lembaga Lain Sebagai Bagran perangkat Daerah KabupatJn
Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan peraiuran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2t Tahun 2Ol3
tentang Perubahan Pertama Atas peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2O1O Tentang pembentukan
Organisasi Darr Tata Kerja kmbaga Lain Sebagai Bagian
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2OlO tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Iembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2Z Tatlun 2Ol3 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2OlO Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima, perlu
disusun Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
l. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367l;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 112);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Un&ng-undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 20 15 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Pangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan PenerimaBantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4267) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) ;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomoir 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255); 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III
TUJUAN BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAB V
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VII
HUBUNGAN KERJA SAMA BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat