Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I8 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara sebasaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraluran Pemerintah Nomor I Tahun 2O16
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pend.apatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan
Rincian Dana Desa Sctiap Desa di Kabupten Kona:cre
Selatan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbararr Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O16
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan [embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor lO7
Tahun 2Ol7 tentang Rinciaa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2441;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O93);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2O14 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O94);
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2O15
tental:g Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor lO45); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.O7 l2ol7
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 537), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225lPMK.OTl2Ol7 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O{PMK.OT l2ol7
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 197O);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
L99|PMK.OT l2ol7 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1884);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.O7 l2Ol7 tentang Perrbahan Rincian Dana
Desa Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O17 Nomor 1971);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor 1O);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Iembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 2), sebagaimana tetah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor l1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2076 tentang Rencana Pembaagunaa Jang)<a
Menengah Daerah Tahun 2OL6-2O2L (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OL6 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
OS Tahun 2077 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O18 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017 Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk rnernperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, rnerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Urnurn APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sernentara yang telah disepakati Pernerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 22 bulan September tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778) dan disesuaikan dengan hierarki Peraturan
Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245); 11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal
156
ayat
(l)
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor I
Tahun
2016
tentang Desa,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor l1
Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor
1 Tahun 2016
Tentang Desa, Bupati
menetapkan
Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran
2023.
1. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe
Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lrmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Kedua atas Undasng-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-
undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor
143, Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6801); 4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indinesia
Nomor
s495);
5. Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-
Undang Nomor
9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5679);
6.
Undang-Undang Nomor
30 Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5601);
7.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022
tentang Hubungan
Keuangan Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi
dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten
/
Kota
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang
Kecamatan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa. kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan
Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang
Desa
(lembaran
Negara Republik
lndonesia Tahun
2019
Nomor 41, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
11. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014
tentang Pedoman
Teknis Peraturan
Di Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091); 12. Peraturan
Menteri Daiam Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor
1s7);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2Ol7
ter^tar'g Perubahan
Atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala
Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2017
Nomor
12221;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2016
Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
67
Tahun 2071
lentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84
Tahun 2015
tentang
Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor
6); 16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2O16
tentang
Kewenangan Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
17.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1099);
18. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
47 Tahtn 2O16
tentang Administrasi
Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1100);
19. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
110 Tahun 2016
tentang
Badan
Permusyawaratan
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor 89);
20.
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 20
Tahun 2018
tentang
Pengelolaan
Keuangal
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor
611);
21.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
119
Tahun 2019
tentang
Pemotongan,
Penyetoran,
Dan
Pembayaran
Iuran
Jaminan
Kesehatan
Bagi
Kepala
Desa Dan
Perangkat
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor
1802);22. Peraturant
Menteri Dalam
Negeri Nomor
73 Tahun
2O2O
tentang Pengawasan
Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2020
Nomor 1496);
23. Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor
10
Tahun
2007
tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
2007 Nomor
10);
24.
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 1
Tahun
2016 tentang Desa
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2016
Nomor 1,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017
tentang
Perubahan
atas
Peraturan Daerah
Nomor
1 Tahun 2016 tentang Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2017 Nomor 11);
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 15
Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2021-2026
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor 15;
26.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 06
Tahun
2022 tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2022
Nomor 06);
27 . Peraluran Bupati Konaw'e
Selatan
Nomor 12O
Tahun
2022
tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 120).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
ALOKASI DANA
DESA
(ADD) BAB III
PENGGUNAAN BAB IV
PENYALURAN BAB V KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4 Tahun 2022
tettang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dana
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
an
2022
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahwn
2022
Nomor
4) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
114
Tahun
2022 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4
Tatrtn
2022
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dala
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
2022
(Berita,
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022
Nomor
114)
94 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD
merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta
memperhatikan RPJM Nasional. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 mengamanatkan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (Perda) paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Terpilihnya Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan periode 2016-2021 dan
pelantikannya pada tanggal 23 Februari 2016 sekaligus menjadi momentum
dimulainya penyusunan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan 2016-2021.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangan
masing-masing, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima
tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program
pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Pasal 263 ayat 1, menyatakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
terdiri atas RPJPD, RPJMD dan RKPD, yang dimaksud dengan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu
5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4739);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentag Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5059);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103); 17. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam Perencanaan Pembangunan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan H. Surunuddin Dangga, ST. MM sebagai Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dr. H. Arsalim, SE. MSi sebagai Wakil Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021. 24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 – 2034.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2012
tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2005-2025. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2013–2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan BAB IV Analisis Isu-Isu Strategis BAB V Penyajian Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB X Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
265 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa, mal<a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor i2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (kmbaran Negara
Republ-ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4
Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 12 Tahun
20 14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1404); I 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 2036) sslagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor A2 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
01 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2077 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 1 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, JENIS, RUANG LINGKUP, WAKTU PELAKSANAAN DAN SUMBER ANGGARAN
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
BAB IV PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 07 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa,Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tunjangan Penghasilan Pemangku Adat, Tunjangan Penghasilan Imam Desa/Pendeta Desa/ Mangku Agama Dan Tunjangan Penghasilan Ketua Rukun (RT) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat maka pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu mendapat dukungan dana sebagai stimulus dalam melaksanakan tugas- tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa pemberian Alokasi Dana Desa yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya, yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 50 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mengatur tentang pemberian Alokasi Dana Desa bagi desa definitif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta guna menunjang pelaksanaan teknis operasional pemerintahan desa dan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), tunjangan penghasilan pemangku adat, tunjangan penghasilan imam desa/pendeta desa/mangku agama dan tunjangan penghasilan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Konawe Selatan; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 9).15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB III PENETAPAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA (TPAPD), TUNJANGAN PENGHASILAN PEMANGKU ADAT, TUNJANGAN PENGHASILAN IMAM DESA / PENDETA DESA/MANGKU AGAMA, DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
BAB V INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB VI PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI
BAB XI FORMAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
166
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor O7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kegiatan perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatlan taraf kehidupan rakyat di bidang perikanan. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Sg2/ 4T6|SJ tentang Pencabutan/Perubahan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan menghambat birokrasi dan perizinan investasi maka perlu dilakukan pencabutan melalui peraturan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan
atribut bagr aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2oll tentang Pembentukan peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4}, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l87l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361, sebagaimana telah diubah denga:r Peraturan
Menteri Da-lam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 25tl;
9. Peratrrran Menteri Da1am Negeri Nomor 37 Tahun 2O2O
tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
s34)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2076 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhirdengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB IV ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
59
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat