Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2011

Penyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Ketentuan pembangunan menara 3. Penggunaan menara bersama 4. Prinsip-prinsip penggunaan menara bersama 5. Ketentuan perizinan 6. Hak dan kewajiban penyelenggara menara 7. Sewa menara 8. Ketentuan retribusi 9. Sanksi administrasi 10. Ketentuan penyidikan 11. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 12, LL 39 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan