Peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Pemungutan Pembayaran, Tempat pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran 9. Sanksi Administratif 10. Penagihan 11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat