susunan perangkat daerah - organisasi dan tata kerja
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 060/5476 tanggal 29 November 2021 perihal Rekomendasi Kabupaten Konawe Selatan dengan Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 26/Permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahunn2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019, diubah pada BAB II Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Jumlah halaman : 8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Vints Disea.se 2019 (COVID- 19) sebagai kedaruratan
kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 44O/7l83lSJ tanggal 21 Desember 2O2l tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vinrc Di.seo.se 2O19
Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi;
c. bahwa untuk mencegah penyeb aran Corona Vins Disease
2O19 Yaian Omicron perlu mengoptimalkan penggunaan dan
melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi
di Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(t embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor
144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI8 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d'iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepubLik Indonesia
Tahun 2O18 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Dbease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal
320 dan
Pasal
322 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014
terrtatrg
Pemerintahan
Daerah sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2022 tentang
Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah
Pusat
dan Pemerintah
Daerah,
perlu
menetapkar
Peraturan
Daerah
tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran 2021;
bahvv'a
berdasarkan
pertimbalgan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a
perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Seiatan tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah
(APBD)
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027
Pasal 18 ayat
(6)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran
Negara
yang
Bersih dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonseia
Tahun
1999
Nomor
75,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3851):
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatal
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik lndonesia Nomor 4267);
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor
47,
Tambahan
l-embaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1
'l'ahun
2OO4
tentang
Perbendaharaan
Negara (l,embaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4355);Undang-Undang Nomor
15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Repubiik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor
66, Tambahan lrmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4400);
7.
Undang-Undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor
104,
Tambahan
kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 442 1);
B. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2Ol1 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan (l,embaral
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan UndangrUndalg Nomor 13 Tahun
2O22 tentang
Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
143,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
680 1);
9. Undang-Undang Nomor' 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
244, Tambaharr
I-embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Urrdang-
Undang Nomor 1
Tahun
2022
tentang Hubungan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6757);
10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik lndonesia
Tahun
2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran
|legara Republik
Indonesia Nomor
6757);
1
1.
Pera.turan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaa.n Keuangan Badan Layanan
Umum
(Lembararr
Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
45021,
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan
atas
Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indotresia
Tahun 20 12 Nomor 17
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor s3a0);
12. Peraturan Pemerintah
Nomor 55
Tahun 2005 tentang
Dana
Perimbangan
(t€mbaran
Negara Repubiik
Indonesia
Tahun 2005
Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4575);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor
65 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan
Minimal
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan
L.embaran Negara Nomor
4585); 14. Peraturan
Pemerintah
Nomor
8 Tahun
2006
tentang
Pelaporan
Keuangan
dan
Kineda
Insta,rsi
Pemerintah
(I-embaran
Negara
Repubiik
Indonesia
Tahun 2006
Nomor
25,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
20 I
0 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2005 tentang
Sistem
Informasi
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Ncmor
110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 20 10 Nomor 123,
Tambahan
l,embaran
Negara Republik
lndonesia Nomor
5165);
1
7. Peraturan
Pemerintah Nomor
30
Tahun 20 1
1 tentang
Pinjaman Daerah
(Lembaran
Negara
Republii: Indonesia
Tahun 2011 Nomor
59,
Tambahan
lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52 19);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 42,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6322):
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahurr 20 1 3
tentang
Penerapan
Standar
Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016
tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita
Negara Republik
lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
21. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor i08 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 20
16 Nomor
2083);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Kiasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur
Perencanaan
Pembangunan
dan Keuangan Daerair (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri
Dalam Negeri |iomor
77 Tahun 2O2O
tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24.
Peraturan Daerah Kablrpaten Konawe Selatan
Nomor 12
Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal
Pemerintah
Daerah
pada
Badan Usaha Milik
Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Konaw-e Selatan
Tahun
20 16 Nomor
12],;
25. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Ncmor
01
Tahun 2021
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daeral Tahun
Anggaran 2021
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2021 Nomor 01);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 3
Tahun 2021
tentang
tentang
Pokok-pol<ok
Peneeloiaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2021
Nomor
3);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan
kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah,
perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di
lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pangkat,
pendidikan dan pelatihan, rekarn jejak jabatan dan integritas
serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui
Seleksi Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. UndangUndang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e8); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14
Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipii Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Ta}run 2Ol7 Nomor 1907); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
1 2. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Instansi
Pemerintah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (t embaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pedoman Penilaian Kinerl'a Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 14).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA SELEKSI
BAB IV KRITERIA DAN METODE PENILAIAN
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2022 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentangAnggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran2O22.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tarr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aToo);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
ru2$;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O2l ten+ang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 926);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6O{PMK.O2|2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lel:rbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
27. Peratrtran Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 lentarrg
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor 28);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2018 Nomor 9);
29. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O21 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Benta Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN APBD
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 16 bulan Agustus tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Sela tan Nomor 3 Tahun 2021 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang
merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
66
ayat
(1)
Peraturan
Presiden
Nomor
78
Tahun
2021
tentang
Badan
Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan
Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
061/5609 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (l)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor l1 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor I Tahun 2016 Tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indinesia Nomor
sa95);
5. Undang-Undaag Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TanbaJtan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teral<hir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 18 tentang
Kecamatan (irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2OI4 tentang Desa (l-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teral<trir kali dengan Peraturan Femerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(bmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 632t\;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2OlT tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17
Nomor 1222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1223\;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahwn 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang l,aporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor i099);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 I 8 Nomor 6 I 1);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2O2O
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4217
Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode Dan Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202l-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor 15;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
2T.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumberdaya ternak dan
bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian dan
kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas
dapat tercapai secara optimal;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan dalam
rangka melindungi serta meningkatkan sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat utuh dan halal
perlu landasan hukum dalam pengaturan lalu lintas ternak
dan bahan asal ternak;
c. bahwa perkembangan ternak di Kabupaten Konawe Sel atan
memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi
ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan
Bahan Asal Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5619);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4898);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4002); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ksejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5391);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5857);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN/ATAU
BAHAN ASAL TERNAK BAB III
JENIS TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK YANG DAPAT
DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN
KELUAR MASUK DAERAH BAB IV
PROSEDUR PENGELUARAN, PEMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR
MASUK DAERAH TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK
BAB V
PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT
KELUAR, MASUK, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB VI
KESEHATAN HEWAN BAB VII
LARANGAN BAB VIII
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN BAHAN ASAL TERNAK BAB IX
PENANGANAN HASIL TANGKAPAN/SITAAN/BARANG BUKTI BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI
KETENTUAN PIDANA BAB XII
PENYIDIKAN BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
l9O/PMK.O7 l2O2l tentang Pengelolaan Dana Desa,
Bupati membuat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, Tambahan lembaran Negara Republik Indinesia Nomor
5a95); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tatnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentalg
Kecamatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
632r1;
10. Peraturan Pemerhtah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
1 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun
2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dal Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 (l*mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I 14 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunal Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157\;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2l Taltun 2O2O
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.O7 /2021
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tai:.un 2021
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tal:'ur. 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
e61l;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.O7 /2021
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor i424); 22. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146lHUKl2013 tentang
Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan
Orang Tidak Mampu;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.I-4717
Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode Dal Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OL6 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202I-2026 (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 202 1 Nomor 15;
27.Perattran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2027 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN
BAB III PENGGUNAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat