Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH; SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH; PERUBAHAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
-
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2022
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran2022
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan tarif Retribusi; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pengajuan pemberatan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, ditetapkan dengan Peraturan Walikota
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Kota Sungai Penuh diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Ni. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perda ini mengantur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - DEWAN PENGAWAS - DEWAN DIREKSI - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL - SUNGAI PENUH TELEVISI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SUNGAI PENUH TELEVISI
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Layanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai
Penuh Televisi (SPTV) secara transparan, objektif
dan akuntabel perlu ditetapkan Tata Cara
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas
dan Dewan Direksi;
UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai Penuh Televisi Kota Sungai Penuh, meliputi: maksud dan tujuan; organisasi lembaga penyiaran publik lokal; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Pasal 9 Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2016.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA 2016, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang PengelolaanKeuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Gubernur Jambi No. 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Walikota Sungai Penuh No. 51 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2022.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 hlm., Lampiran I dan II
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk mempelancar jasa distribusi surat menyurat serta hubungan sesama masyarakat, maka dipandang perlu memberi nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat