Dana Desa
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
- KETENTUAN UMUM; PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- -
- Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran2022
- 14
|