Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengantur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
LD.2016
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan