Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Meteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H.
A. Thalib Kota Sungai Penuh;
UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Anggaran BLUD serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Umum Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Standar Biaya Umum, Penetapan dan Perubahan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 9 Tahun 2021; Perda No 6 Tahun 2022; Perwali No 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 31 Tahun 2022; Perwali No 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 50 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1)
dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh
dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat
terselesaikan
sampai akhir tahun anggaran akan
mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
yang
menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia
Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui Tahun
Anggaran;
c. bahwa adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima
puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak
guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan
Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaiamana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Penganggaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Perubahan Kontrak, Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Pemantauan dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Satuan Harga Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah
maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib
administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar
harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai
Penuh Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur dalam Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedomana Umum Bantuan Keuangan Khusus Provinsi
Jambi Ke Kabupaten/Kota Kelurahan dan Kecamatan adalah
untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan pembangunan
daerah, pemerataan pembangunan kecamatan/kelurahan se
kabupaten/kota dan membantu meningkatkan kemampuan
keuangan kecamatan/kelurahan dalam kabupaten/kota se
Provinsi Jambi.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar
Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar
Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar
Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1)
Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur Pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah terhadap Alokasi Dana Desa paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah
dalam pendapatan dan anggaran belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus, maka perlu pengalokasian
rincian Alokasi Dana Desa kurang salur pada Tahun Anggaran
tahun 2022 untuk setiap desa di Kota Sungai Penuh;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan
Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022 Nomor
23.A/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang mana
pada Tahun Anggaran 2022 terjadi kurang salur Alokasi Dana
Desa untuk Setiap Desa di Kota Sungai Penuh;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Kurang Salur pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap
Desa di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran
2023;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 110 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendagri No 119 Tahun 2019; Permendagri No 73 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Sungai Penuh 7 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 13 Tahun 2019; Perwali Sungai Penuh 51 Tahun 2022; Perwali Sungai Penuh No 58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 16 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 7 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur Pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh Yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 64 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Kota Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Struktur Anggaran Pada BLUD, Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat