Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian Kota Sungai Penuh dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) termasuk didalamnya Dana Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4871);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
14. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 4);
16. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pendapatan dan Bel anja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-20/PK/PK.5/2023 Tanggal 31 Maret 2023 tentang Konfirmasi atas Hasil Evaluasi pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor UND-8/PK/PK.S/2023 tentang Rapat Konfirmasi Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD terhadap pemenuhan Alokasi Belanja Bidang Pendidikan Kota Sungai Penuh, dalam hal ini hasil evaluasi DJPK Kota Sungai Penuh belum memenuhi 20% dari APBD, sedangkan dalam Evaluasi Provinsi Jambi Kota Sungai Penuh telah memenuhi 20% bidang Pendidikan dalam APBD, dalam hal ini terdapat penempatan belanja yang tidak termasuk dalam urusan bidang Pendidikan dalam sistem SIKD Kemenkeu, maka dalam hal ini harus disesuaikan ke bidang masing-masing, diantaramya penempatan belanja pegawai PPPK bidang Pendidikan dan bidang Kesehatan.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh 58 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh TA.2023. Perubahan pada pasal 2 mengubah penjabaran APBD Kota Sungai Penuh 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dn Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara
pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun 2017 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan
Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa,
karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta
keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan
pembangunan desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa untuk
program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa, diuraikan dalam Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi
desa, diuraikan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm., Lampiran I dan II 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses air minum, dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal pada PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh untuk mengembangkan usahanya;
Keberadaan PDAM Tirta Khayangan sebagai Perusahaan Daerah selain dituntut untuk memenuhi kebutuhan Air Minum dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, PDAM Tirta Khayangan dituntut pula untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, oleh karenanya dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PDAM Tirta Khayangan untuk mengembangkan usahanya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayang Kota Sungai Penuh, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlm,; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
ABSTRAK:
Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Sungai Penuh, Serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pondok Tinggi; Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatkannya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi dengan meliputi: Pembentukan, Batas wilayah dan Ibu kota; Kewenangan Pemerintah Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm,; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Media periklanan dan reklame akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan pembangunan kota;
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di
dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan tata ruang, etika, estetika, keserasian dengan lingkungan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat;
Untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara reklame dan masyarakat dalam penyelenggaraan reklame di Kota
Sungai Penuh perlu dibuat pengaturan dalam suatu perangkat hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penataan Reklame; Persyaratan Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Kewajiban; Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan reklame menurut tempat, jenis, sifat,
ukuran, konstruksi dan kawasan reklame; tata cara memperoleh izin
mendirikan/merubah bangunan reklame; izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame; Besarnya uang jaminan bongkar, diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pemimpin Pemerintah Desa yang berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera diperlukan Kepala Desa yang dipilih dan diberhentikan secara demokratis;
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Perda Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Pembinaan; Pejabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 19
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini
tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
56 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat