PEMBENTUKAN KECAMATAN - PONDOK TINGGI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
ABSTRAK: |
- Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Sungai Penuh, Serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pondok Tinggi; Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatkannya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
- Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi dengan meliputi: Pembentukan, Batas wilayah dan Ibu kota; Kewenangan Pemerintah Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
- 6 hlm,; penjelasan 6 hlm.
|