PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses air minum, dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal pada PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh untuk mengembangkan usahanya;
Keberadaan PDAM Tirta Khayangan sebagai Perusahaan Daerah selain dituntut untuk memenuhi kebutuhan Air Minum dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, PDAM Tirta Khayangan dituntut pula untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, oleh karenanya dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PDAM Tirta Khayangan untuk mengembangkan usahanya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayang Kota Sungai Penuh, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- 8 hlm,; Penjelasan 3 hlm.
|