Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, sesuai ketentuan Pasal 1 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur
Kabupaten/Kota untuk melakukan Pengawasan
secara berkesinambungan untuk mencegah dan
menghapus pungli.
Dengan telah terbentuknya Tim Satgas
Pemberantasan Pungli Kota Sungai Penuh tanggal 24
Januari 2017 maka sesuai dengan poin 3 Surat
Menteri Dalam Negeri RI No.977/5065/SJ, tanggal 30
Desember 2016 bagi Pemerintah Daerah yang belum
menganggarkan kegiatan tersebut diatas agar
melakukan pergeseran anggaran dengan cara
mengubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
6 hlm., Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kesehatan manusia perlu dilakukan pemeriksaan dan
pengawasan terhadap pemotongan hewan;
Bahwa terhadap setiap pemeriksaan dan pemotongan hewan yang dilakukan, Pemda Kota Sungai Penuh menyediakan rumah potong hewan;
Bahwa setiap pemeriksaan dan pemotongan hewan yang dilakukan pada rumah potong hewan dikenakan retribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besar tarif; wilayah pemungutan; masa
retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;
tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan BMD PDAM Tirta Sakti yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga perlu adanya optimalisasi pengelolaan;
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi untuk keperluan pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh PDAM Tirta Khayangan, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai
Penuh, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Tatacara Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Pakaian Dinas PNS sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan Perubahan terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2016; Peraturan DP KORPRI No. 02 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 20 Tahun 2010; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 14.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3).
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu dilakukan Penataan dan Pembinaan Gudang;
Sesuai dengan perkembangan perindustrian dan perdagangan saat ini banyak penyelenggaraan pergudangan dan tempat penyimpanan barang, sehingga perlu dilakukan Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 22/M-DAG/PER/3/2016; Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendaftaran Gudang; Pencatatan Administrasi Gudang; Pelaporan; Kawasan Pergudangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Gudang yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini berlaku.
TDG yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Perda ini.
Pengelola Gudang wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota Menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 perlu diubah.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (6).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat untuk menunjang kegiatan bidang perdagangan, Pemerintah Kota
Sungai Penuh menyediakan fasilitas pasar pertokoan; bahwa atas penyediaan
fasilitas pasar pertokoan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dipungut
retribusi; bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun
2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungut; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan operasional pemberian bantuan sosial kepada lembaga sosial dipandang perlu merubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2010; Perwali No. 23 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 59 dan Pasal 60, yakni Pasal 59A.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib memberikan
kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa
stimulan rumah swadaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 5615);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 403);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat