Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, Pemerintah Daerah berperan akif memberikan sarana dan prasarana dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa salah satu sarana dan prasarana yang diperlukan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat adalah pembangunan Jamban bagi masyarakat/keluarga yang tidak memiliki jamban atau menggunakan jamban dengan kondisi tidak layak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021.
Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 53 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana tetah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 23 Tahun 2009; Perwali No. 57 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 58 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PLUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan standar pendidikan nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Jalur Formal, Jalur Pendidikan Nonformal, danJalur Pendidikan Informal;
b. bahwa untuk menjamin dalam pencapaian visi dan misi Walikota Sungai Penuh di Bidang Pendidikan yaitu Kota Sungai Penuh menjadi Pusat Pendidikan yang Berkualitas, Maju, Mandiri, Berwawasan Lingkungan dan Bertaraf Internasional Menuju Sungai Penuh Maju Berkeadilan, dengan menyelenggarakan Standar Nasional Pendidikan Plus yang difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dengan kriteria tambahan yang perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Standar Nasional Pendidikan Plus Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Sungai Penuh;
UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
Penyelelenggaraan Standar Nasional Pendidikan Plus Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi;
b. bahwa Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh;
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan WaliKota Sungai Penuh tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2019
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tentang Perubahan kedua Atas UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 42 Tahun 2019
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 TAhun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022, adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus non fisk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis, Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rincian Objek dan/Sub Rincian Objek, dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 tahun 2022.
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 TAhun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemetintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan PemerintahSungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan dan karakteristik yang diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja dan pelayanan
prima, dibutuhkan pendidikan formal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Pemerintah Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 19
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat