Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, Pemerintah Daerah berperan akif memberikan sarana dan prasarana dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa salah satu sarana dan prasarana yang diperlukan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat adalah pembangunan Jamban bagi masyarakat/keluarga yang tidak memiliki jamban atau menggunakan jamban dengan kondisi tidak layak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh;
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021.
- Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Jamban Sehat di Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- 5
|