PEDOMAN PELAKSANAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan dan karakteristik yang diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja dan pelayanan
prima, dibutuhkan pendidikan formal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Pemerintah Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961.
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 19
- 14
|