PENYELENGGARAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PLUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan standar pendidikan nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Jalur Formal, Jalur Pendidikan Nonformal, danJalur Pendidikan Informal;
b. bahwa untuk menjamin dalam pencapaian visi dan misi Walikota Sungai Penuh di Bidang Pendidikan yaitu Kota Sungai Penuh menjadi Pusat Pendidikan yang Berkualitas, Maju, Mandiri, Berwawasan Lingkungan dan Bertaraf Internasional Menuju Sungai Penuh Maju Berkeadilan, dengan menyelenggarakan Standar Nasional Pendidikan Plus yang difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dengan kriteria tambahan yang perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Standar Nasional Pendidikan Plus Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Sungai Penuh;
- UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
- Penyelelenggaraan Standar Nasional Pendidikan Plus Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- 21
|