Bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak hiburan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara penagihan
pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan pajak; penyidikan; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012
Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan
tarif pajak; wilayah pungutan dan penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak
terhutang dan surat pemberitahuan pajak; tata cara penetapan pajak; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; dan
insentif pemungutan pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 19 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat untuk menunjang kegiatan bidang perdagangan, Pemerintah Kota
Sungai Penuh menyediakan fasilitas pasar pertokoan; bahwa atas penyediaan
fasilitas pasar pertokoan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dipungut
retribusi; bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun
2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungut; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan bidang perdagangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan pelayanan fasilitas pasar;
Atas penyediaan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dipungut retribusi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Pepres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungut; sanksi administratif; sanksi administratif; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat di Puskesmas, pemerintah menyediakan pasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
Atas pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda.
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif ; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keringanan / pembebasan ; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, perlu
dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu;
Bahwa atas pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun
2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 18 Tahun 2010
- Perda ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat
retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan;
insentif pemungut; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; bahwa dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan daerah secara optimal, efektif, efisien dan tertib maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Perda;
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun
2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983
sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; dan Perda No. 18 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata
cara pemungutan; tata cara pembayaran tata cara penagihan; pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan terhadap kegiatan mendirikan
bangunan perlu diberikan Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemda;
Bahwa atas pelayanan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemda dipungut retribusi; bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2010; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata
cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan retribusi; keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan
retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungut;
pelaksanaan pembangunan; pembongkaran; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011
Bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian
berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat memengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan yang oleh Pemda dikenakan retribusi daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ruang lingkup; kriteria gangguan; persyaratan izin;
kewenangan pemberian izin; penyelenggaraan perizinan; retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat