Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pungutan dan penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak; tata cara penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; dan insentif pemungutan pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat