Perda ini mengatur tentang ruang lingkup; kriteria gangguan; persyaratan izin; kewenangan pemberian izin; penyelenggaraan perizinan; retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat